Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tragedi Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Komandan Brimob Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat

Mizan Ahsani • Kamis, 4 September 2025 | 17:15 WIB
Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae
Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae

Jawa Pos Radar Madiun - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung di kantor Divpropam Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025) malam, berakhir dengan keputusan tegas.

Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ucap ketua majelis sidang.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah Cosmas dinyatakan bersalah dalam tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa buruh di depan DPR/MPR, Kamis (28/8/2025).

Cosmas terlihat terpukul mendengar putusan itu. Ia sempat terdiam cukup lama sebelum akhirnya menyampaikan tanggapan dengan suara bergetar.

“Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” ungkapnya.

Menurut Cosmas, tugas yang ia jalankan kala itu adalah menjaga ketertiban saat demonstrasi buruh. Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapapun, apalagi hingga merenggut nyawa.

“Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” katanya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial.

Saat kejadian, Cosmas tidak menyadari bahwa kendaraan yang ia pimpin telah melindas Affan. Kabar meninggalnya korban baru sampai ke dirinya beberapa jam kemudian.

“Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” tuturnya.

Tragedi ini menambah sorotan publik terhadap standar operasional pengamanan massa aksi.

Sementara itu, keputusan PTDH bagi Cosmas dipandang sebagai bentuk akuntabilitas institusi Polri atas insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online tersebut.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#ptdh #unjuk rasa #tragedi demonstrasi #Kompol Cosmas dipecat #sidang etik polri