Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah kembali memperbarui informasi pencairan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penerima diminta memahami proses pencairan, aturan penggunaan, serta siapa saja yang masih berhak mendapatkan bantuan.
Pembaruan Pencairan Bansos Tahap 3
Proses pencairan bansos tahap ketiga dipercepat sejak akhir Agustus 2025. Percepatan ini juga mencakup pembayaran tahap kedua bagi penerima yang baru beralih dari PT Pos Indonesia ke sistem Kartu KKS Merah Putih.
Mulai 2 hingga 3 September 2025, pencairan dilakukan oleh seluruh bank penyalur BSI, BRI, BNI, dan Mandiri secara bersamaan namun tetap bertahap untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
BSI tercatat sebagai bank pertama yang menyalurkan dana bansos. Hingga 3 September, lebih dari 50 wilayah melaporkan dana telah masuk ke rekening penerima.
Khusus untuk BPNT, sejumlah penerima menerima pencairan hingga Rp1.000.000, gabungan dari dana reguler Rp600.000 dan tambahan Rp400.000 bagi mereka yang baru beralih dari PT Pos Indonesia serta tengah menerima pembayaran tahap kedua.
Panduan Penting bagi Penerima Bantuan
Sebelum mengambil dana, pemerintah mengingatkan penerima untuk:
- Gunakan Kartu KKS pribadi.
Kartu tidak boleh dipinjamkan atau dikuasai pihak lain, termasuk pendamping, ketua kelompok, maupun aparat setempat.
Baca Juga: Kabar Baik! BNI Mulai Salurkan Bansos BPNT Tahap 3, Simak Rinciannya
- Ambil dana sendiri.
Jika tidak memungkinkan, pencairan bisa diwakilkan anggota keluarga terdekat yang dipercaya agar terhindar dari potongan ilegal atau pungutan liar.
Setelah dana diambil, penerima diwajibkan memanfaatkannya sesuai kebutuhan dasar keluarga. Dana bansos ditujukan untuk membeli makanan, gizi, atau perlengkapan sekolah anak.
Sementara itu, pemerintah melarang keras penggunaan dana untuk membeli rokok, minuman keras, atau judi online. Pelanggaran dapat berakibat pada pencabutan status penerima.
Informasi untuk Penerima Jangka Panjang
Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa penerima bansos yang sudah terdaftar lebih dari lima tahun kemungkinan besar tidak lagi mendapat bantuan.
Pengecualian hanya berlaku untuk kelompok dengan komponen kesejahteraan sosial khusus, seperti lansia dan penyandang disabilitas berat, sesuai aturan Menteri Sosial.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun