Jawa Pos Radar Madiun – Pengesahan RUU Perampasan Aset ternyata masih harus melalui proses yang membutuhkan waktu tak sedikit.
Sebelumnya, pihak DPR RI menegaskan berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang yang dinilai masyarakat sempat terkatung-katung.
Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut pembahasan RUU ini akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung difinalisasi.
Kenama demikian? Dasco menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menunggu penyelesaian KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antarregulasi.
"Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang lain dan supaya tidak tumpang tindih,” ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 September 2025 seperti dilansir dari JawaPos.com.
"Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” lanjut Dasco.
Ia menekankan, DPR tidak menunda pembahasan RUU itu dengan sengaja, namun sedang menuntaskan RKUHAP yang masih berada dalam tahap partisipasi publik.
"Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan RKUHAP bisa segera diselesaikan, agar DPR langsung masuk ke RUU Perampasan Aset.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” ucap Dasco.
Tak hanya itu, kader Partai Gerindra itu menyebut jika DPR juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan masyarakat, termasuk pembentukan tim investigasi dugaan makar dan usulan pengurangan pajak.
“Karena ada beberapa hal yang nantinya itu harus dilakukan kerja sama antara DPR dan pemerintahan. Seperti tadi untuk membentuk tim investigasi dugaan makar, lalu kemudian soal UU Perampasan Aset, serta tadi tuntutan pengurangan pajak-pajak yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan Dasco usai menerima aspirasi yang dihadiri oleh beragam organisasi mahasiswa dan kepemudaan.
Yakni, HMI DIPO, GMNI, GMKI, KAMMI, HMI-MPO, hingga berbagai faksi BEM seperti BEM SI, BEM Nusantara, BEM PTN se-Nusantara, DEMA PTKIN, dan BEM PTMA.
Selain itu juga ada perwakilan dari BEM UI, BEM UPNVJ, PP GMH, Himapolindo, hingga Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti.
Seperti diketahui, gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat melahirkan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ramai diperbincangkan di media sosial dan diunggah ulang oleh ribuan warganet, serta influencer.
Tuntutan tersebut berisi desakan reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan demonstran yang ditahan, pembentukan tim investigasi independen atas kasus kekerasan aparat, hingga sejumlah agenda politik dan ekonomi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, dan kementerian terkait. (*)
Editor : Budhi Prasetya