Jawa Pos Radar Madiun - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih kini resmi dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Yakni BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa bank Himbara telah menyiapkan buku panduan (manual book) berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana.
“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 sebesar Rp16 triliun untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Dana tersebut ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI sebelum disalurkan ke koperasi.
Untuk mempermudah proses, bank Himbara juga akan memberikan pendampingan kepada koperasi.
Pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah rampung.
Mulai pekan depan, Satgas Kopdes Merah Putih di tingkat wilayah akan turun ke daerah guna menyosialisasikan panduan ini ke provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan.
Pemerintah menetapkan plafon pembiayaan awal hingga Rp 3 miliar per koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan bunga enam persen dan tenor enam tahun.
Selain itu, koperasi juga mendapat masa tenggang (grace period) selama enam bulan sehingga tidak langsung terbebani cicilan di awal operasional. (fin)