Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Indonesia Segera Miliki Aturan Resmi Terkait AI: Kemkomdigi Ajukan Perpres Peta Jalan dan Etika Kecerdasan Artifisial

AA Arsyadani • Jumat, 5 September 2025 | 21:54 WIB

 

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital Aju Widya Sari.
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital Aju Widya Sari.

Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Langkah ini dilakukan setelah rampungnya konsultasi publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI pada 29 Agustus 2025.

“Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI,” kata Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, Jumat (5/9).

Dengan pengajuan prakarsa tersebut, Aju berharap Indonesia bisa memiliki payung hukum resmi atas Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI pada 2025.

Latar Belakang dan Urgensi Aturan AI

Pemerintah menegaskan bahwa Buku Putih Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mempercepat pemanfaatan teknologi AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Sebanyak 443 pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, akademisi, industri, komunitas, dan media ikut terlibat dalam penyusunan Buku Putih ini.

Dokumen tersebut akan menjadi landasan strategis dalam pengambilan kebijakan pengembangan AI di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya peta jalan ini.

“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujarnya di Universitas Udayana, Bali, Kamis (28/8).

Selain itu, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika AI.

Upaya ini dimaksudkan untuk memperkuat kebijakan etika yang sebelumnya sudah ada melalui Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Menuju Regulasi AI Nasional

Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia akan segera memiliki aturan resmi mengenai peta jalan dan etika AI.

Kehadiran regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mampu memastikan perkembangan AI di tanah air sejalan dengan kepentingan nasional serta tren global. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Kemkomdigi #kecerdasan artifisial #AI Indonesia #Kebijakan AI #Etika AI