Jawa Pos Radar Madiun - Misteri kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto akhirnya terkuak.
Tersangka Alvi Maulana, 24, menghabisi nyawa kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, 25, dalam ledakan emosi yang dipicu cekcok, tekanan ekonomi, dan hubungan yang tidak sehat.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, peristiwa itu bermula dari hubungan suami-istri tidak sah yang sarat konflik.
“Yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan, dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami-istri yang belum sah,” tegasnya, Senin (8/9).
Insiden tragis itu terjadi Minggu (31/8) dini hari.
Saat pulang larut malam ke kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Alvi mendapati pintu dikunci Tiara. Satu jam menunggu tanpa kepastian menjadi pemicu ledakan emosi.
“Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya, dan kejadian itu sudah berulang sebelumnya,” jelas Kapolres Ihram.
Pertengkaran kian memanas ketika Tiara menuntut gaya hidup mewah.
Tiara naik ke lantai dua, sementara Alvi menuju dapur dan mengambil pisau. Emosi buta menguasai, hingga tusukan mematikan mendarat di leher Tiara.
Tidak berhenti sampai di situ, Alvi lalu memutilasi jasad Tiara di kamar mandi.
“Tusukan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi dan memotong-motong tubuh korban. Dipisahkan antara daging dan tulang,” imbuh Kapolres.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di sejumlah titik, termasuk kawasan Pacet Mojokerto, sebelum akhirnya pelaku diringkus polisi pada Minggu (7/9).
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu.
Baju korban, guling, dan sprei berlumuran darah, dua handphone, serta sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR turut diamankan.
Dalam keterangannya, Alvi mengaku menyesal. Di hadapan awak media, ia mengungkapkan alasan membunuh kekasihnya.
“Emosi saya memuncak karena saya sudah memendam emosi dari lama. Anaknya temperamen terhadap masalah kecil. Puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (naz)
Editor : Mizan Ahsani