Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Segera Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025: Tahap III Dibuka, Kesempatan Jadi ASN dengan Hak dan Pelatihan Lengkap

Mizan Ahsani • Rabu, 10 September 2025 | 16:55 WIB
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025

Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pendidikan.

Seleksi ini menyediakan 91 formasi guru ahli pertama yang akan ditempatkan di 7 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Proses rekrutmen dilaksanakan secara kolaboratif bersama Kemendikdasmen, KemenPANRB, dan BKN, memastikan mekanisme yang transparan dan profesional.

Hak dan Kewajiban PPPK Guru Sekolah Rakyat

Menjadi PPPK Guru Sekolah Rakyat berarti memiliki hak dan tanggung jawab yang jelas:

Hak:

Berstatus ASN PPPK di bawah Kemensos.

Mendapatkan gaji pokok setara ASN PPPK.

Memperoleh tunjangan guru PPPK sesuai ketentuan.

Mengikuti pelatihan khusus sebagai Guru Sekolah Rakyat.

Kewajiban:

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Dapat Tunjangan Anak dan Keluarga, Cek Syarat, Besaran, dan Aturan Lengkapnya

Mematuhi disiplin ASN sesuai aturan Kemensos.

Menjalankan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Menjalankan tugas tambahan dari Kemensos jika diperlukan.

Persyaratan PPPK Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan Umum:

WNI beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berusia 20–45 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru.

Tidak pernah dipidana penjara ≥ 2 tahun atau diberhentikan tidak hormat dari instansi tertentu.

Tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PNS, anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV atau Sarjana Terapan.

Memiliki Sertifikat Pendidik (PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru).

Sehat jasmani dan rohani, serta siap ditempatkan di seluruh NKRI.

Persyaratan Khusus:

IPK minimal 3,00.

Kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).

Terdata dalam SSCASN 2024.

Bersih dari NAPZA.

Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Calon Guru: Dilaksanakan oleh Kemendikdasmen. Informasi detail dapat diakses di laman resmi Kemendikdasmen.

2. Seleksi Kompetensi Tambahan: Peserta yang lolos seleksi awal mengikuti tes tambahan daring, meliputi:

Psikotes

Tes Kemampuan Bahasa Inggris

Wawancara

Peserta yang tidak mengikuti seleksi tambahan dianggap mengundurkan diri.

Penetapan Hasil Seleksi

Hasil seleksi kompetensi tambahan diserahkan Kemensos ke BKN, diolah melalui aplikasi resmi BKN, dan diumumkan melalui website resmi Kemensos.

Peserta yang lulus dapat mempersiapkan diri untuk ditempatkan di lokasi Sekolah Rakyat yang telah ditentukan. Peserta yang belum lulus dapat mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025 adalah peluang besar bagi tenaga pendidik yang ingin berkontribusi pada pengentasan kemiskinan melalui pendidikan.

Dengan status ASN PPPK, hak dan tunjangan jelas, serta penempatan di berbagai wilayah Indonesia, formasi ini merupakan kesempatan emas bagi para calon guru yang bersemangat mengajar dan siap menempuh tantangan di Sekolah Rakyat.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#Tahap III #PPPK #Guru sekolah rakyat #seleksi #asn #kemensos