Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Sita Dua Rumah Mewah Milik ASN Kemenag Senilai Rp 6,5 Miliar, Disebut Dibeli Tunai dari Jual Beli Kuota Haji

AA Arsyadani • Rabu, 10 September 2025 | 19:24 WIB

 

Ilustrasi KPK. Lembaga antirasuah menggelar OTT di kantor salah satu BUMN di jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.
Ilustrasi KPK. Lembaga antirasuah menggelar OTT di kantor salah satu BUMN di jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Kali ini, penyidik menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Budi, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada 2024. Uang pembelian diduga kuat berasal dari praktik jual beli kuota haji tahun 1445 H/2024 M.

“Pembelian rumah secara tunai itu terkait dengan kasus kuota haji,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Bansos September 2025: Penebalan BPNT Rp 400 Ribu Plus BLT Dana Desa Disebut Cair Bertahap, Khusus KPM yang Masuk Syarat Ini

Kemenag saat itu membagi kuota tambahan dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, sesuai Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen, sementara haji reguler 92 persen.

Dengan penyitaan dua rumah senilai miliaran rupiah ini, KPK menegaskan pihaknya terus menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji yang nilainya sangat fantastis. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#kuota haji #yaqut cholil qoumas #KPK Sita Rumah ASN Kemenag #korupsi haji #kpk