Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara serentak mulai 15 September 2025.
Gelombang pencairan ini mencakup tiga program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Tidak hanya bagi penerima rutin, bansos kali ini juga diberikan kepada keluarga yang sebelumnya belum sempat menerima pencairan.
1. Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 3
Penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga masih berlangsung, terutama bagi KPM yang pencairannya tertunda pada Juli dan Agustus 2025.
Penerima yang tercatat dengan status SPM, SP2D, atau SI di aplikasi SIKS NG online tetap berhak mendapatkan bansos.
Sebaliknya, keluarga dengan status exclude tidak akan lagi menerima bantuan karena dinilai tidak memenuhi syarat, misalnya sudah memiliki pekerjaan tetap, tidak sesuai kriteria PKH, atau terbukti menyalahgunakan dana.
2. BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Serentak
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga mencairkan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 per KPM mulai 15 September 2025.
Pola pencairannya berbeda di tiap daerah. Ada yang diberikan setiap bulan, sementara di beberapa wilayah dicairkan dua bulan sekali.
BLT Dana Desa ini diprioritaskan bagi keluarga yang belum pernah menerima bantuan sosial lain, sehingga benar-benar bisa menjadi penopang kebutuhan pokok di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
3. Imbauan Pemanfaatan Dana Bansos
Pemerintah mengingatkan kembali agar bantuan dipakai sesuai dengan tujuan utama, yakni pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
Dana bansos sebaiknya digunakan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan balita, lansia, hingga pembelian sembako.
Jika terbukti digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, seperti membeli rokok, minuman keras, atau aktivitas terlarang seperti game online, penerima berisiko kehilangan haknya di periode berikutnya.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania candrawati/Politeknik Negeri Madiun