Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa proses penyaluran bantuan sosial (bansos) masih berjalan hingga pertengahan September 2025.
Bansos yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini telah memasuki tahap ketiga periode Juli–September.
Meski begitu, masih ada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluh karena dana bansos yang mereka tunggu belum juga masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ada dua kemungkinan mengapa bansos PKH dan BPNT belum masuk:
Masih menunggu antrean penyaluran. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua daerah mendapatkannya serentak.
Status KPM dinonaktifkan. Jika sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima, maka bansos tidak akan cair.
Kemensos menjelaskan, ada masyarakat yang menerima bansos pada tahap awal, namun ada pula yang baru mendapatkannya di tahap ketiga.
Selain antrean pencairan, sebagian KPM tidak lagi menerima bansos karena statusnya dicabut.
Salah satu penyebabnya adalah karena masuk ke dalam desil lima hingga sepuluh pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Sebagai catatan, bansos hanya diberikan kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan di desil satu hingga empat.
Dengan begitu, jika sudah berada di luar kategori tersebut, kepesertaan otomatis dihentikan.
Baca Juga: 5 Bansos Cair September 2025, PKH hingga BLT Dana Desa Segera Masuk Rekening KPM
Cara Cek Status di SIKS-NG
Jika hingga pertengahan atau akhir September bansos belum juga cair, KPM disarankan segera melakukan pengecekan data pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Proses pengecekan bisa dilakukan melalui operator SIKS-NG di desa atau kelurahan. KPM cukup membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Melalui data SIKS-NG, penerima manfaat dapat mengetahui dengan pasti apakah status mereka masih aktif sebagai penerima bansos di tahun 2025 atau sudah tidak lagi terdaftar.
Dengan cara tersebut, persoalan bansos yang belum cair dapat sedikit teratasi dan masyarakat mendapat kepastian terkait hak bantuannya.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun