Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Benarkah Lebih Kecil dari LPS? Ini Rincian Gaji Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan

Mizan Ahsani • Selasa, 16 September 2025 | 15:25 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai menkeu baru gantikan Sri Mulyani.
Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai menkeu baru gantikan Sri Mulyani.

Jawa Pos Radar Madiun - Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025 lalu.

Seiring dengan pengangkatannya, publik penasaran dengan besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterimanya sebagai pengelola keuangan negara.

Terlebih sempat beredar video Purbaya mengklaim gaji yang diterima sebagai menkeu lebih rendah dibandingkan saat dia bekerja di Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok Menkeu adalah sekitar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Jika digabungkan, total gaji pokok dan tunjangan mencapai sekitar Rp 18.648.000 per bulan.

Jumlah ini belum termasuk fasilitas lain yang melekat pada jabatan Menkeu, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dana operasional, tunjangan protokol, serta jaminan kesehatan.

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai kompensasi bisa jauh lebih besar.

Jadi perkataan Purbaya ada benarnya ketika dia mengaku bahwa gajinya sebagai menkeu lebih kecil dibandingkan saat menjabat sebagai Ketua LPS.

Di posisi sebelumnya, ia menerima penghasilan sekitar Rp 85 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan menteri diatur oleh PP 60/2000 tentang gaji pokok pejabat negara serta Keppres 68/2001 tentang tunjangan jabatan.

Regulasi tersebut menjadi acuan resmi dalam menentukan kompensasi menteri di kabinet.

Mengingat tanggung jawab mengelola APBN dan menjaga stabilitas fiskal, posisi menkeu bukan hanya soal gaji.

Lebih dari itu, Purbaya kini memiliki kuasa dan pengaruh strategis dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan #lps #gaji #menkeu #Purbaya Yudhi Sadewa #Kemenkeu #Sri Mulyani #menteri keuangan