Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan bahwa sekitar 600 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermasalah belum otomatis dicoret dari daftar penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan, mereka tetap diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data sebelum keputusan akhir dijatuhkan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Saifullah menjelaskan bahwa dari temuan tersebut ada dua kategori besar.
Pertama, penerima yang memang menyalahgunakan dana bansos, bahkan ada yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Kedua, ada penerima yang datanya sekadar dipakai pihak lain atau terjadi kesalahan administratif.
“Sebagian ada yang benar-benar menyalahgunakan, ya katakanlah salah satunya bertransaksi judi online, tapi ada juga yang dimanfaatkan pihak lain. Oleh karena itu kami beri kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data,” ujar Saifullah.
Fokus Pemerintah: Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Menghukum
Saifullah menegaskan, tujuan pemerintah bukanlah menghentikan bantuan semata, melainkan memastikan bansos benar-benar diterima keluarga miskin dan rentan yang membutuhkan.
“Bagaimana misalnya mereka itu keluarga yang masih tergantung dengan intervensi pemerintah? Kalau tidak, hidupnya sangat susah. Makanya kita buka kesempatan verifikasi,” tegasnya.
Kemensos melibatkan banyak pihak dalam proses validasi ulang ini, mulai dari otoritas keuangan, pemerintah daerah hingga aparat desa.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga diturunkan untuk memastikan prosedur berjalan transparan.
Tahap Verifikasi dan Keputusan Akhir
Proses verifikasi dilakukan sepanjang triwulan ketiga 2025. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat setelah pemeriksaan akan kembali mendapatkan haknya di triwulan keempat.
“Setelah verifikasi selesai dilakukan maka triwulan keempat mereka yang memenuhi kriteria bisa menerima bansos. Tentu pula kami akan terus mengawasi mereka-mereka itu,” tegas Saifullah.
Sebelumnya, Kemensos mencatat total 600 ribu rekening anomali setelah hasil analisis PPATK. Dari jumlah itu, sebanyak 228 ribu rekening sudah dicoret pada Agustus 2025 lalu.
Sementara lebih dari 375 ribu rekening lainnya masih dalam proses pemeriksaan identitas, pekerjaan, hingga pola transaksi.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya penyaluran bansos tepat sasaran berbasis data akurat, mutakhir, dan terverifikasi.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun