Jawa Pos Radar Madiun - Informasi terbaru menyebutkan adanya dana bantuan sosial (bansos) tambahan senilai Rp1,8 juta yang siap ditransfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu.
Bantuan ini secara khusus menyasar guru honorer yang memenuhi persyaratan. Bansos tunai ini hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini kerap menerima gaji sangat rendah.
Tidak sedikit guru honorer yang hanya menerima Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi mereka sedikit berkurang.
Syarat Penerima Bansos Guru Honorer
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi agar guru honorer bisa menerima bansos tambahan ini, antara lain:
1. Terdaftar sebagai guru honorer aktif.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis, seperti PKH, BPNT, atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu.
Cara Mengecek Nama Penerima
Guru honorer yang ingin memastikan status penerima bansos bisa melakukan pengecekan melalui beberapa jalur resmi:
- Portal Kementerian Pendidikan
- Dinas Pendidikan setempat
- Aplikasi atau sistem informasi yang disediakan pemerintah daerah
- Menghubungi langsung kantor Dinas Pendidikan untuk konfirmasi lebih lanjut.
Bantuan Rp1,8 juta ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi guru honorer.
Dengan adanya bansos tambahan, diharapkan kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS semakin terjaga.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun