Jawa Pos Radar Madiun - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menghentikan kebijakan efisiensi suntikan dana atau transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Ia menilai kebijakan ini bisa mengancam kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja daerah.
“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Rifqi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Rifqi, kebijakan efisiensi transfer ke daerah perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi.
Ia menyinggung demonstrasi yang sempat terjadi di beberapa daerah sebagai alarm penting.
DPR pun meminta adanya relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir tahun 2025 demi menjaga stabilitas ekonomi sekaligus politik di daerah.
Meski demikian, Rifqi mengakui DPR tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan besaran alokasi APBN yang ditransfer ke APBD.
Penetapan jumlah transfer sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.
Peran DPR lebih kepada fungsi pengawasan agar dana yang sudah ditransfer benar-benar digunakan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Mari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” tambahnya.
Dalam rapat itu juga terungkap, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun.
Jumlah tersebut naik signifikan, yakni Rp4,55 triliun lebih besar dibanding pagu indikatif 2026 sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun. (fin)
Editor : AA Arsyadani