Jawa Pos Radar Madiun - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Oktober 2025 sedang menjadi sorotan publik.
Banyak aparatur sipil negara (ASN) menunggu kepastian apakah benar gaji mereka akan disesuaikan setelah keluarnya regulasi terbaru.
Perhatian ini mencuat usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membuka ruang penyesuaian gaji ASN.
Namun hingga akhir September 2025, pembayaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga belum ada perubahan nominal yang diterima.
Pemerintah melalui Perpres terbaru sudah menyiapkan landasan hukum, tetapi realisasi pencairan masih menunggu pembahasan teknis di Kementerian Keuangan.
Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji PNS masih dalam tahap kajian menyeluruh agar sesuai dengan kondisi anggaran negara dan perekonomian.
Informasi yang beredar menyebutkan proyeksi kenaikan gaji ASN berbeda tiap golongan, yakni:
Golongan I dan II sekitar 8 persen
Golongan III hingga 10 persen
Golongan IV mencapai 12 persen
Meskipun angka-angka ini sudah beredar luas, pemerintah menegaskan belum ada keputusan resmi sampai pengumuman dikeluarkan.
ASN di berbagai daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Jika kenaikan diterapkan mulai Oktober 2025, langkah ini diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Jika belum, maka gaji PNS Oktober 2025 tetap sama dengan bulan September. (*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani