Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Penanggung Jawab MBG Kini Terima Rp 100 Ribu Sehari, Strategi Distribusi di Sekolah Jadi Fokus Utama

Mizan Ahsani • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Sejumlah dapur SPPG di Jawa Timur menghentikan produksi Makan Bergizi Gratis akibat tunggakan pembayaran dari BGN. (Ilustrasi)
Sejumlah dapur SPPG di Jawa Timur menghentikan produksi Makan Bergizi Gratis akibat tunggakan pembayaran dari BGN. (Ilustrasi)

Jawa Pos Radar Madiun - Sebagian publik di Tanah Air kini menyoroti upaya distribusi menu makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru saja mendapat dukungan tambahan melalui insentif khusus bagi guru penanggung jawab distribusi di sekolah.

Program MBG yang digagas pemerintah sejak 2024 menyasar kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.

Meski begitu, distribusi di lapangan kerap menghadapi kendala teknis, seperti keterlambatan logistik dan persoalan pencatatan yang memengaruhi kelancaran program. Kasus keracunan MBG juga tak sedikit.

Terkini, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program MBG.

Kebijakan ini bukan sekadar menambah daftar penerima insentif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi agar distribusi tidak tersendat di lapangan.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menekankan bahwa kehadiran guru penanggung jawab diharapkan menutup celah yang berpotensi menghambat jalannya program.

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujar Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN.

"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," imbuhnya.

Langkah Pemberian Insentif Guru MBG

1. Penunjukan Guru Penanggung Jawab

Melalui SE terbaru, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Sidak MBG Macet di SDMT, SPPG Diminta Evaluasi Distribusi

Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer dengan sistem rotasi harian agar tanggung jawab tersebar merata.

2. Mekanisme Pembayaran

Nanik menjelaskan, insentif Rp100 ribu per hari akan dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegasnya.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan lebih efisien, tepat sasaran, dan distribusi makanan bergizi dapat dirasakan langsung oleh para penerima manfaat.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#kebijakan pemerintah #Penanggung Jawab #guru #SPPG #program mbg #kesehatan anak sekolah #distribusi makanan bergizi #insentif guru #keracunan mbg #BGN