Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pensiunan PNS Tenang, Taspen Pastikan Gaji Oktober 2025 Cair Sesuai Jadwal dan Aturan Pemerintah

Mizan Ahsani • Jumat, 3 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS.

Jawa Pos Radar Madiun - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dapat bernapas lega.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji pensiuna Oktober 2025 berlangsung tepat waktu sesuai jadwal bulanan.

Langkah ini diapresiasi pemerintah sebagai wujud penghargaan atas jasa dan pengabdian para aparatur negara.

Sistem pembayaran gaji pensiun PNS memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menjamin setiap PNS yang memasuki masa pensiun tetap memperoleh penghasilan bulanan sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan.

Sejak Januari 2024, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Untuk tahun 2025, besaran gaji pensiun masih menggunakan struktur tersebut, meski muncul wacana kenaikan gaji ASN hingga 16 persen. Namun, rencana itu belum menjadi kebijakan resmi.

Besaran gaji pensiun PNS tetap ditentukan berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir.

Golongan I: Rp1,7 – Rp2,2 juta per bulan.

Golongan II: Rp1,7 – Rp3,2 juta.

Golongan III: Rp1,7 – Rp4,2 juta.

Golongan IV: Rp1,7 – Rp4,9 juta.

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak atas tunjangan keluarga yang mencakup suami/istri, anak, hingga tunjangan pangan. Tambahan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan dasar pensiunan dan keluarganya.

Baca Juga: Apakah Kenaikan Gaji PNS 2025 Efektif Dongkrak Motivasi Kerja ASN, TNI dan Polri? Simak Faktanya

Proses pencairan gaji dilakukan setiap tanggal 1 melalui bank mitra Taspen atau lewat PT Pos Indonesia di daerah yang belum terjangkau layanan perbankan modern.

Pemerintah mengingatkan agar pensiunan memastikan kelengkapan administrasi untuk memperlancar proses pencairan.

Hingga saat ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji pensiun 2025 tetap mengacu pada aturan tahun sebelumnya.

Namun, evaluasi terus dilakukan mengikuti perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

Dengan sistem pencairan yang rutin, transparan, serta adanya regulasi yang jelas, gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi bentuk kepastian finansial.

Komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pensiunan juga tercermin dalam konsistensi pembayaran serta rencana penyesuaian nilai pensiun di masa depan.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#pensiunan pns #Skema pencairan #besaran gaji #taspen #Oktober 2025 #gaji pensiun