Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan penyesuaian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menjadi dasar pengaturan penghasilan bagi PPPK.
Kini, aturan terbaru tersebut memperbarui besaran gaji untuk tahun anggaran 2025 dengan menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal negara.
Perpres Baru Jadi Dasar Resmi Kenaikan Gaji ASN dan PPPK
Dalam Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Fokusnya adalah peningkatan kesejahteraan bagi pegawai negeri aktif, termasuk tenaga pendidik, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat semangat dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Pemerintah menilai, peningkatan kesejahteraan ASN akan berdampak langsung terhadap efektivitas birokrasi dan produktivitas nasional.
Rincian Lengkap Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian penyesuaian gaji PPPK tahun 2025 sesuai Perpres terbaru:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Penyesuaian ini mencakup berbagai profesi dalam lingkup PPPK dan diharapkan memberikan stimulus positif bagi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Respons Pemerintah: Fokus pada Kesejahteraan dan Kesiapan Fiskal
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini,
Menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan kesiapan fiskal negara sebelum menerapkan kenaikan gaji secara penuh.
“Perpres baru saja keluar, dan kami akan membahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,” ujar Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini bergantung pada hasil perhitungan kemampuan keuangan negara.
Belum dapat dipastikan apakah penyesuaian gaji mulai berlaku tahun ini atau menunggu tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.
Komitmen Pemerintahan Prabowo: ASN Sejahtera, Pelayanan Publik Berkualitas
Rini menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ASN dan PPPK.
Kenaikan gaji ini diharapkan bukan sekadar peningkatan nominal, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memperkuat motivasi, profesionalisme, dan integritas aparatur negara.
Dengan ASN yang sejahtera, kualitas pelayanan publik otomatis meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Presiden ingin memastikan kesejahteraan ASN meningkat, namun tentu tetap memperhatikan kondisi fiskal negara,” tegas Rini.
Baca Juga: Gagal Verifikasi OTP ASN Digital? Berikut Solusi dan Panduan Lengkapnya
Kenaikan gaji PPPK dan ASN tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membangun birokrasi yang lebih produktif dan manusiawi.
Melalui Perpres 79 Tahun 2025, langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan stabilitas ekonomi nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik dimulai dari aparatur yang sejahtera dan berintegritas.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun