Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tak Hanya ASN, PPPK Juga Kenaikan Gaji Sesuai Perpres 79 Tahun 2025 Berikut Rinciannya

Mizan Ahsani • Senin, 13 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji PNS, PPPK
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji PNS, PPPK

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan penyesuaian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menjadi dasar pengaturan penghasilan bagi PPPK.

Kini, aturan terbaru tersebut memperbarui besaran gaji untuk tahun anggaran 2025 dengan menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal negara.

Perpres Baru Jadi Dasar Resmi Kenaikan Gaji ASN dan PPPK

Dalam Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Fokusnya adalah peningkatan kesejahteraan bagi pegawai negeri aktif, termasuk tenaga pendidik, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat semangat dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Pemerintah menilai, peningkatan kesejahteraan ASN akan berdampak langsung terhadap efektivitas birokrasi dan produktivitas nasional.

Rincian Lengkap Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian penyesuaian gaji PPPK tahun 2025 sesuai Perpres terbaru:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Penyesuaian ini mencakup berbagai profesi dalam lingkup PPPK dan diharapkan memberikan stimulus positif bagi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Respons Pemerintah: Fokus pada Kesejahteraan dan Kesiapan Fiskal

Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini,

Menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan kesiapan fiskal negara sebelum menerapkan kenaikan gaji secara penuh.

“Perpres baru saja keluar, dan kami akan membahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,” ujar Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini bergantung pada hasil perhitungan kemampuan keuangan negara.

Belum dapat dipastikan apakah penyesuaian gaji mulai berlaku tahun ini atau menunggu tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.

Komitmen Pemerintahan Prabowo: ASN Sejahtera, Pelayanan Publik Berkualitas

Rini menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ASN dan PPPK.

Kenaikan gaji ini diharapkan bukan sekadar peningkatan nominal, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memperkuat motivasi, profesionalisme, dan integritas aparatur negara.

Dengan ASN yang sejahtera, kualitas pelayanan publik otomatis meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Presiden ingin memastikan kesejahteraan ASN meningkat, namun tentu tetap memperhatikan kondisi fiskal negara,” tegas Rini.

Baca Juga: Gagal Verifikasi OTP ASN Digital? Berikut Solusi dan Panduan Lengkapnya

Kenaikan gaji PPPK dan ASN tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membangun birokrasi yang lebih produktif dan manusiawi.

Melalui Perpres 79 Tahun 2025, langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan stabilitas ekonomi nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik dimulai dari aparatur yang sejahtera dan berintegritas.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #pns #Rini Widyantini #gaji pppk #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #Purbaya Yudhi Sadewa