Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pensiunan PNS Siap Terima Rapel Gaji 2025, PT TASPEN Pastikan Pencairan November dengan Kenaikan hingga 12 Persen

Mizan Ahsani • Senin, 13 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2026.
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2026.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik datang bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) memastikan rapel kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 akan dicairkan pada bulan November mendatang.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum resmi bagi kenaikan tunjangan dan gaji pensiun yang telah lama dinantikan para abdi negara.

Berlaku Oktober, Cair November

Menurut keterangan PT TASPEN, kenaikan gaji pensiun mulai efektif per 1 Oktober 2025.

Namun, pencairan rapel dilakukan pada November karena masih melalui proses administratif, seperti verifikasi data penerima, validasi hak pensiunan, dan pembaruan sistem pembayaran digital.

“Seluruh proses dilakukan secara bertahap agar hak peserta diterima tepat waktu dan tanpa potongan tidak resmi,” jelas perwakilan PT TASPEN, Jumat (10/10).

Setelah seluruh proses rampung, rapel kenaikan gaji akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran gaji pensiun reguler bulan November 2025.

Artinya, pensiunan akan menerima dua komponen sekaligus, yaitu gaji bulan berjalan dan rapel selisih kenaikan sejak Oktober.

Besaran Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Jadwal Arab Saudi vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Green Falcons Cukup Raih Hasil Imbang untuk Lolos

Penyesuaian gaji pensiunan tahun 2025 ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun, dengan rincian:

Golongan I dan II: naik 8 persen

Golongan III: naik 10 persen

Golongan IV: naik 12 persen

Kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya beli para pensiunan di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Tambahan penghasilan tersebut juga diyakini menjadi stimulus positif bagi ekonomi nasional, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Pencairan rapel bernilai triliunan rupiah ini diperkirakan mendorong aktivitas ekonomi daerah, khususnya sektor perdagangan, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga.

Para ekonom menilai, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Langkah ini juga memperkuat sistem perlindungan sosial nasional yang lebih inklusif serta berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun.

Transparansi dan Imbauan dari PT TASPEN

PT TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu melalui sistem digitalisasi pembayaran terbaru.

Pensiunan diimbau untuk rutin memantau data rekening dan status kepesertaan melalui aplikasi TASPEN Mobile agar terhindar dari kendala administrasi.

Langkah ini memastikan setiap penerima mendapatkan haknya secara penuh dan sesuai jadwal.

Kebijakan pencairan rapel ini tidak hanya bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan, tetapi juga upaya nyata pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun 2025.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#Naik 12 Persen #pns #Gaji Pensiunan #pencairan #pensiunan #kenaikan gaji #Rapel