Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang antara lain memuat pengaturan terkait kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini berlaku untuk PNS, PPPK, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga TNI/Polri.
Kenaikan gaji ini diberlakukan mulai Oktober 2025 dan akan dicairkan melalui mekanisme rapel pada November, sehingga ASN menerima gaji baru sekaligus akumulasi selisih selama dua bulan pertama.
Sesuai lampiran kebijakan, besaran kenaikan disesuaikan menurut golongan:
Golongan I dan II naik sekitar 8 persen
Golongan III naik sekitar 10 persen
Golongan IV kenaikan tertinggi yaitu sekitar 12 persen
Selain penyesuaian pokok, Perpres ini juga menegaskan penerapan konsep total reward berbasis kinerja, di mana aparat yang berprestasi dapat memperoleh insentif tambahan melalui sistem manajemen penghargaan dan pengakuan.
Lima Tunjangan Melekat yang Bertambah Nilainya
Tak hanya gaji pokok, ASN akan tetap menerima lima jenis tunjangan melekat setiap bulan:
Tunjangan keluarga (pasangan & anak)
Tunjangan pangan/beras (disesuaikan tanggungan)
Tunjangan jabatan (bagi pejabat struktural, fungsional, umum)
Tunjangan kinerja (berdasarkan evaluasi individu)
Tunjangan tambahan lain sesuai kebijakan instansi
Karena sebagian tunjangan dihitung sebagai proporsi dari gaji pokok atau didasarkan pada kinerja, kenaikan pokok otomatis akan meningkatkan nilai tunjangan tersebut.
Dampak & Tantangan di Lapangan
Kebijakan ini membawa harapan besar: kesejahteraan ASN meningkat, kualitas pelayanan publik tumbuh, dan motivasi bekerja terapresiasi. Namun, beberapa catatan penting harus diperhatikan:
Beban fiskal: Kenaikan gaji untuk jutaan ASN menambah alokasi anggaran negara. Pemerintah perlu menjaga agar sumber pendanaan tetap berkelanjutan.
Risiko inflasi: Penambahan daya beli besar-besaran perlu diimbangi dengan kontrol harga agar kenaikan gaji tidak terkikis oleh inflasi.
Keadilan implementasi kinerja: Agar konsep total reward efektif, sistem evaluasi kinerja harus transparan, objektif, dan bebas manipulasi.
Ketergantungan pada peraturan teknis: Meski Perpres sudah menetapkan kerangka, rincian teknis (PP, regulasi instansi) masih perlu diterbitkan agar kebijakan bisa dijalankan tanpa keraguan.
Simulasi & Estimasi
Walaupun tabel resmi belum dirilis, ASN bisa mengestimasi kenaikan gaji berdasarkan gaji pokok yang berlaku (PP No. 5 Tahun 2024) dan persentase kenaikan.
Contoh:
Gaji pokok Gol IIIa sekarang : Rp 2.785.700 → setelah +10 % ≈ Rp 3.064.270
Gaji pokok Gol IVe sekarang : misal Rp 6.373.200 → setelah +12 % ≈ Rp 7.142.784
Ingat, jumlah take-home pay akan jauh lebih besar karena tunjangan melekat ikut naik.
Kenaikan gaji melalui Perpres 79 Tahun 2025 adalah langkah konkret pemerintah dalam reformasi birokrasi dan penghargaan bagi abdi negara.
Jika dijalankan dengan serius termasuk penerapan sistem total reward yang adil dan regulasi teknis yang matang kebijakan ini bisa menjadi tonggak baru peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Semoga ASN merasakan langsung manfaatnya, dan sistem ini menjadi fondasi bagi birokrasi yang lebih profesional dan terpercaya.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun