Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Penyesuaian gaji ini dilakukan secara lugas untuk menjaga daya beli ASN aktif di tengah peningkatan biaya hidup, sekaligus menjadi penguatan daya beli masyarakat demi menjaga stabilitas ekonomi.
Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.
Namun, pencairan secara resmi akan dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme pembayaran rapel 2 bulan (Oktober dan November).
Kebijakan strategis ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Dengan penyesuaian gaji ini, ASN diharapkan termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Persentase Kenaikan Gaji Pokok PNS (Perpres 79/2025)
Kenaikan ini diklasifikasikan secara progresif berdasarkan golongan, dan hanya berlaku untuk gaji pokok.
Sementara itu, Tunjangan Kinerja (Tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Persentase Kenaikan Gaji Pokok
Golongan I dan II Naik 8 persen
Golongan III Naik 10 persen
Golongan IV Naik 12 persen (Persentase Paling Tajam)
Sebagai acuan, perhitungan kenaikan gaji PNS dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini (berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024) dengan persentase kenaikan golongan yang baru.
Contohnya, jika PNS Golongan I bergaji pokok Rp 2.000.000, maka dengan kenaikan 8 persen, gaji barunya akan berada di angka Rp 2.160.000.
Gaji Pokok PNS Terdahulu (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji Pensiunan PNS Juga Meroket 12 Persen!
Kabar bahagia juga menyertai para pensiunan. Pemerintah memastikan besaran pensiun untuk para pensiunan pegawai juga naik sebesar 12 persen.
Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penyesuaian gaji pensiunan ini telah berlaku per 1 Oktober 2025 kemarin dan akan dibayarkan dengan nominal baru pada bulan November mendatang.
Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan bagi pensiunan PNS yang telah mengabdikan hidupnya bagi Indonesia, terutama mengingat banyak dari mereka hanya mengandalkan gaji pensiun untuk kebutuhan sehari-hari.
Pencairan gaji pensiunan beserta tunjangan pensiun Oktober 2025 bahkan diprediksi mencapai Rp4,9 juta per bulan bagi golongan tertinggi.
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 (PP Nomor 8 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Catatan: Besaran gaji pensiunan ini masih berlaku sembari menunggu regulasi lanjutan dari Perpres No. 79 Tahun 2025 yang telah disahkan.
Editor : Ockta Prana Lagawira