Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap menjalankan langkah besar dalam reformasi sistem keuangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.
Mulai tahun tersebut, pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat, menggantikan peran PT Taspen dan PT Asabri.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integrasi sistem pembayaran pensiun di seluruh Indonesia.
Akhir Rantai Birokrasi Panjang
Selama ini, pembayaran pensiun ASN dilakukan melalui rantai birokrasi yang melibatkan Taspen atau Asabri sebagai pengelola dan verifikator data.
Proses tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan kanal distribusi seperti bank atau kantor pos.
Skema lama ini sering menimbulkan keterlambatan dan duplikasi data yang mempersulit penerima pensiun.
Transformasi Menuju Sistem Cepat dan Transparan
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menegaskan bahwa alih kelola ini adalah bagian dari transformasi besar proses bisnis keuangan negara.
Tujuannya jelas agar pembayaran pensiun lebih cepat, akurat, dan transparan.
Melalui sistem baru ini, pemerintah berharap sejumlah manfaat bisa dirasakan langsung oleh para pensiunan:
1. Transparansi penuh: seluruh transaksi tercatat dalam sistem keuangan negara sehingga mudah diaudit.
2. Percepatan pencairan: dana pensiun bisa diterima tepat waktu, terutama di wilayah yang selama ini terkendala distribusi.
3. Penyederhanaan birokrasi: tahapan administrasi yang berlapis akan dipangkas.
4. Integrasi data: basis data kepegawaian, gaji aktif, dan pensiun digabung dalam satu sistem di bawah kendali Kemenkeu.
Tantangan di Masa Transisi
Meski kebijakan ini dinilai visioner, proses transisi tidak mudah. Ada beberapa hal penting yang perlu dijaga agar reformasi berjalan mulus:
1. Sinkronisasi data antar lembaga — Kemenkeu, Taspen, dan Asabri wajib memastikan kesamaan data penerima pensiun agar tidak ada yang terlewat.
2. Ketahanan sistem teknis — sistem baru harus mampu menampung jutaan transaksi tiap bulan, termasuk di daerah terpencil.
3. Kepastian hak pensiun — pemerintah harus menjamin tidak ada keterlambatan atau kehilangan hak akibat perubahan mekanisme.
4. Peran baru Taspen dan Asabri — kedua lembaga tidak dihapus, melainkan difokuskan pada layanan Tabungan Hari Tua (THT), pengelolaan aset pensiun, dan verifikasi data.
Tahapan Implementasi Sistem Baru
Berdasarkan hasil rapat antara Kemenkeu dan DPR, pola bisnis pembayaran pensiun saat ini memiliki empat tahapan utama:
1. Taspen/Asabri mengirim data tagihan ke DJPb.
2. DJPb memverifikasi dan menerbitkan SP2D.
3. Taspen/Asabri melakukan overbooking ke kanal pembayaran.
4. Dana disalurkan ke rekening pensiunan.
Dalam sistem baru, Tahapan 1 akan dihapus. DJPb akan melakukan “mirroring data”, sehingga verifikasi dan validasi menjadi tanggung jawab langsung pemerintah pusat.
Nominal pensiun untuk golongan 3A hingga 4E periode Maret 2025, termasuk tunjangan pangan, anak, dan pasangan, akan dijadikan acuan dalam masa transisi.
Menuju Sistem Single Payroll ASN
Langkah ini merupakan pondasi menuju penerapan sistem single payroll ASN, sistem terpadu yang mengelola gaji aktif dan pensiun secara langsung oleh pemerintah pusat.
Dengan integrasi ini, ASN aktif akan merasakan proses perpindahan status ke pensiun yang lebih mudah dan otomatis.
Sementara bagi pensiunan, sistem baru diharapkan menjamin hak pembayaran tanpa hambatan administratif yang selama ini kerap terjadi.
Harapan dan Pengawasan Publik
Pemerintah meyakini reformasi ini akan membangun sistem keuangan ASN yang modern, efisien, dan akuntabel.
Namun, publik dan pemangku kepentingan tetap diharapkan aktif mengawasi implementasinya agar tidak ada penerima manfaat yang dirugikan.
Jika berhasil, kebijakan ini bukan hanya menyederhanakan birokrasi, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun