Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji PNS Naik Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Sistem Total Reward Berbasis Kinerja Sesuai Perpres 79

Mizan Ahsani • Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Salah satu poin utama dari beleid ini adalah kenaikan gaji PNS mulai Oktober 2025, sejalan dengan pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Penerapan berlaku untuk semua pegawai negeri, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga anggota TNI dan Polri.

Penerapan Sistem Total Reward Berbasis Kinerja

Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah memperkenalkan konsep “total reward berbasis kinerja” sebagai mekanisme penghargaan baru bagi ASN berprestasi.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” tulis poin 2 halaman 70 Perpres 79/2025.

Konsep ini menjadi langkah awal reformasi sistem remunerasi ASN, dengan penekanan pada kinerja individu, bukan sekadar masa kerja atau jabatan.

Dengan sistem baru ini, ASN berprestasi akan memperoleh penghargaan finansial yang lebih proporsional dan transparan.

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Kenaikan gaji ASN akan disesuaikan berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I & II: naik 8%

Golongan III: naik 10%

Golongan IV: naik 12%

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan utama sebagai bagian dari kebijakan total reward:

1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak

2. Tunjangan pangan/beras, disesuaikan dengan jumlah tanggungan

3. Tunjangan jabatan bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum

4. Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu

5. Tunjangan tambahan sesuai kebijakan masing-masing instansi

Kementerian Keuangan memastikan gaji baru akan mulai dibayarkan Oktober 2025, dengan rapelan dua bulan pada November 2025 untuk menyesuaikan selisih gaji lama dan baru.

Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Bergantung pada APBN

Meski gaji PNS naik pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2026 masih belum pasti karena bergantung pada kondisi fiskal dan kebijakan APBN.

Sementara itu, Tri Budhianto, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, menambahkan:

“Kalau bicara 2026, di nota keuangan belum terlihat adanya kenaikan gaji ASN.”

Namun, pemerintah tetap membuka peluang kenaikan lanjutan apabila dinilai penting untuk menjaga daya beli dan motivasi kerja aparatur negara.

Jika prioritas dan kondisi fiskal memungkinkan, tambahan anggaran dapat dimasukkan dalam APBN Perubahan.

Reformasi Remunerasi ASN Terus Berlanjut

Kenaikan gaji tahun 2025 menjadi tonggak penting reformasi struktural sistem remunerasi ASN.

Pemerintah berharap para ASN tetap fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab atas peningkatan kesejahteraan yang diterima.

Apabila realisasi kebijakan ini berjalan baik, pemerintah berpotensi melanjutkan skema serupa di tahun berikutnya.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN berbasis kinerja, akuntabilitas, dan transparansi.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#gaji pns #tunjangan #pns #RKP #Perpres 79 2025 #Kemenkeu #total reward berbasis kinerja #asn #kenaikan gaji #apbn