Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025 Masih Dikaji, Pemerintah Tunggu Pembahasan Final dengan Kemenkeu

Mizan Ahsani • Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:50 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Jawa Pos Radar Madiun - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menekankan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Namun, meski perpres sudah terbit, pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan kenaikan gaji tersebut mulai diberlakukan. Hal ini lantaran belum adanya keputusan final terkait kesiapan anggaran negara.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Oktober 2025, Pemerintah Terapkan Sistem Total Reward Berbasis Kinerja Sesuai Perpres 79

Masih Tahap Pembahasan dengan Kemenkeu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa proses pembahasan masih berjalan bersama Kementerian Keuangan.

“Perpres-nya memang sudah keluar, tapi kami belum duduk bersama Pak Menteri Keuangan untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Menteri Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/10).

Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih terus dilakukan untuk memastikan kesiapan fiskal sebelum kebijakan resmi diterapkan.

Kenaikan Gaji Masih Dalam Tahap Kajian

Rini menjelaskan, meski Presiden Prabowo menunjukkan komitmen besar terhadap kesejahteraan ASN, pemerintah tetap harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Presiden Prabowo tentu ingin menyejahterakan ASN. Tapi kita juga harus realistis terhadap kondisi keuangan negara yang sedang dihitung ulang,” tegasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Kantor Pos, Ini 3 Cara Baru Cairkan Dana Pensiun PNS Lewat Pos Indonesia Langsung dari Rumah hingga Minimarket

Dengan demikian, kenaikan gaji ASN dan PPPK belum tentu dimulai tahun ini (2025) karena masih menunggu hasil kajian fiskal menyeluruh dan penyesuaian terhadap kapasitas anggaran.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kendati demikian, kebijakan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Diharapkan, peningkatan gaji ASN dan PPPK nantinya juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan daya beli masyarakat.

Kenaikan gaji ASN merupakan bagian dari strategi besar reformasi birokrasi yang menekankan kesejahteraan berbasis kinerja dan akuntabilitas keuangan negara.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#gaji pppk 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #Kenaikan Gaji ASN 2025 #menpan rb #prabowo subianto #kementrian keuangan #rkp 2025