Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN dan PNS mulai Oktober 2025, yang akan dibayarkan secara rapel pada November mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, sebagai langkah strategis meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Dalam Perpres tersebut, besaran kenaikan gaji ASN dibedakan menurut golongan:
Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik 10 persen
Golongan IV: naik hingga 12 persen
Dengan skema ini, pegawai golongan atas akan merasakan peningkatan signifikan, sementara pegawai menengah dan bawah juga memperoleh tambahan penghasilan yang membantu menutup kebutuhan sehari-hari.
Sistem Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menekankan penerapan sistem total reward berbasis kinerja.
Artinya, ASN dengan kinerja terbaik berpeluang menerima insentif tambahan di luar gaji dan tunjangan tetap.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” tulis poin 2 halaman 70 Perpres 79/2025.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pemicu motivasi ASN untuk lebih produktif, kreatif, dan inovatif dalam memberikan pelayanan publik berkualitas.
Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan ASN akan sejalan dengan kinerja birokrasi nasional yang efisien dan responsif.
Belum Ada Kepastian untuk Pensiunan PNS
Di balik kabar baik bagi ASN aktif, pensiunan PNS masih harus bersabar.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.
Terakhir, kenaikan gaji pensiun dilakukan pada awal 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan peningkatan sebesar 12 persen. Artinya, sampai ada aturan baru, pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai regulasi lama.
Rapelan November 2025 Jadi Jawaban Kepastian ASN
Dengan sistem pembayaran rapelan pada November 2025, ASN tidak perlu khawatir kehilangan haknya.
Kementerian Keuangan memastikan selisih gaji sejak Oktober akan dibayarkan penuh dua bulan kemudian.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, sekaligus menjadi angin segar bagi ASN yang menantikan kepastian finansial menjelang akhir tahun.
Dampak Positif untuk Daya Beli dan Ekonomi Nasional
Para pengamat menilai, kenaikan gaji ASN ini akan meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga secara luas.
Efek domino dari peningkatan pendapatan ASN diyakini bisa membantu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional menjelang akhir tahun anggaran.
Meski demikian, masyarakat masih menantikan langkah lanjutan pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan agar seluruh aparatur, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnabakti, dapat merasakan pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun