Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Perpres Kenaikan Gaji ASN TNI Polri Sudah Terbit, Menpan RB Dan BKN Ungkap Pencairan Masih Tunggu Keputusan Kemenkeu

Mizan Ahsani • Kamis, 16 Oktober 2025 | 03:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini

Jawa Pos Radar Madiun - Rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara kini menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini resmi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Sebelumnya, gaji ASN terakhir naik pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, setelah lima tahun tidak mengalami penyesuaian.

Kenaikan gaji kali ini difokuskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan publik.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kinerja sektor pelayanan masyarakat.

Meski aturan sudah diteken, pelaksanaan pencairan gaji belum sepenuhnya pasti. Pencairan dijadwalkan pada November 2025, termasuk rapel untuk dua bulan sebelumnya, namun masih menunggu kepastian teknis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Kompleks DPR RI, Senayan.

Ia menambahkan bahwa perhitungan detail anggaran kenaikan gaji masih dikaji secara mendalam.

“Presiden Prabowo ingin ASN sejahtera, tapi kita juga harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” tegasnya.

BKN: Eksekusi Menunggu Kemenkeu

Senada dengan Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa langkah berikutnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya.

Zudan menilai, kebijakan kenaikan gaji kali ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan aparatur negara, namun harus diimbangi dengan kestabilan fiskal dan disiplin anggaran.

Rencana kenaikan gaji ASN 2025 menunjukkan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kesejahteraan aparatur negara tanpa mengabaikan kondisi keuangan negara.

Koordinasi lintas kementerian terutama antara Menpan RB, BKN, dan Kemenkeu kini menjadi penentu realisasi pencairan yang dinanti-nantikan jutaan ASN dan aparat negara.

Publik berharap proses ini dapat segera difinalisasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pegawai, khususnya menjelang penutupan tahun anggaran.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#BKN #gaji asn naik #kenaikan gaji asn #Perpres 79 2025 #Pencairan gaji ASN #Gaji TNI Polri #menpan rb