Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ramai Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Simak Fakta, Regulasi Terbaru, dan Rincian Berdasarkan Golongan

Mizan Ahsani • Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:55 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS

Jawa Pos Radar Madiun - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat umum.

Sorotan utama muncul setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan gaji ASN aktif.

Dalam lampiran halaman 3, poin 6 Perpres tersebut disebutkan, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.” Pernyataan ini menjadi kabar baik bagi aparatur yang sudah lama menunggu penyesuaian gaji.

Namun, pertanyaan besar muncul di kalangan pensiunan PNS: apakah kenaikan gaji ini juga berlaku bagi mereka di tahun 2025?

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, hingga saat ini belum ada regulasi atau surat edaran pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.

Menurut JDIH Kementerian Keuangan, gaji pensiunan merupakan imbalan atas jasa dan pengabdian selama menjadi PNS.

Kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti ASN aktif, melainkan bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional.

Kenaikan terakhir bagi pensiunan PNS tercatat pada awal 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran hingga 12 persen. PP ini masih menjadi dasar pembayaran pensiunan hingga saat ini.

Selain itu, ketentuan gaji pensiunan diperkuat oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, yang menjelaskan rincian besaran pensiun berdasarkan golongan. Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang berlaku:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000

Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100

Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800

Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100

Golongan II:

IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600

IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200

IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700

IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200

Golongan III:

IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400

IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.576.600

IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.727.900

IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600

Golongan IV:

IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.050.000

IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.221.300

IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.399.800

IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.585.900

IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900

Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan.

Namun, berbagai aspek ekonomi nasional sedang dikaji untuk memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi ASN aktif maupun pensiunan.

Bagi pensiunan, kabar ini tetap menjadi harapan, terutama setelah ASN aktif menerima kenaikan gaji melalui Perpres 79 Tahun 2025.

Jika kebijakan serupa diterapkan, hal ini akan menjadi wujud penghargaan atas pengabdian panjang para abdi negara.

(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#BKN #Perpres 79 Tahun 2025 #pns #Gaji Pensiunan #kenaikan #pp 8 tahun 2024 #pensiunan #asn