Jawa Pos Radar Madiun - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat umum.
Sorotan utama muncul setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan gaji ASN aktif.
Dalam lampiran halaman 3, poin 6 Perpres tersebut disebutkan, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.” Pernyataan ini menjadi kabar baik bagi aparatur yang sudah lama menunggu penyesuaian gaji.
Namun, pertanyaan besar muncul di kalangan pensiunan PNS: apakah kenaikan gaji ini juga berlaku bagi mereka di tahun 2025?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, hingga saat ini belum ada regulasi atau surat edaran pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Menurut JDIH Kementerian Keuangan, gaji pensiunan merupakan imbalan atas jasa dan pengabdian selama menjadi PNS.
Kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti ASN aktif, melainkan bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional.
Kenaikan terakhir bagi pensiunan PNS tercatat pada awal 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran hingga 12 persen. PP ini masih menjadi dasar pembayaran pensiunan hingga saat ini.
Selain itu, ketentuan gaji pensiunan diperkuat oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, yang menjelaskan rincian besaran pensiun berdasarkan golongan. Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang berlaku:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II:
IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III:
IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.576.600
IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.727.900
IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600
Golongan IV:
IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.050.000
IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.221.300
IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.399.800
IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.585.900
IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900
Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan.
Namun, berbagai aspek ekonomi nasional sedang dikaji untuk memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi ASN aktif maupun pensiunan.
Bagi pensiunan, kabar ini tetap menjadi harapan, terutama setelah ASN aktif menerima kenaikan gaji melalui Perpres 79 Tahun 2025.
Jika kebijakan serupa diterapkan, hal ini akan menjadi wujud penghargaan atas pengabdian panjang para abdi negara.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun