Jawa Pos Radar Madiun - Belakangan ini, para ASN termasuk PNS, Polri, TNI, menantikan kepastian kenaikan gaji 12 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji para abdi negara.
Kabarnya, pensiunan juga akan mendapat kenaikan.
Di luar mereka, pensiunan DPR juga mendapatkan gaji dengan nominal yang pantas dan akan terus cair setiap bulan seumur hidup.
Pensiun Seumur Hidup Berdasarkan Undang-Undang
Setiap anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis 4 September 2025, disepakati bahwa uang diberikan kepada anggota yang menyelesaikan masa jabatan secara sah.
Besaran Pensiun Berdasarkan Lama Jabatan
Uang pensiun yang diterima anggota DPR bergantung pada lamanya masa jabatan:
Dua periode: Rp 3.639.540 per bulan
Satu periode: Rp 2.935.704 per bulan
1–6 bulan masa jabatan: Rp 401.894 per bulan
Sesuai ketentuan, besaran uang pensiun dihitung antara 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun yang ditetapkan pemerintah.
Berlaku Seumur Hidup, Bisa Diteruskan ke Keluarga
Anggota DPR yang berhenti secara hormat akan menerima pensiun seumur hidup.
Pembayaran hanya berhenti jika penerima meninggal dunia, namun hak tersebut dapat diteruskan kepada keluarga sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini menegaskan bahwa anggota DPR termasuk dalam kategori penerima pensiun lembaga tinggi negara, sebagaimana diatur dalam UU keuangan negara. (naz)
Editor : Mizan Ahsani