Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai pertengahan 2025, sebagian pensiunan tak perlu repot ke bank atau kantor pos, karena gaji dan tunjangan pensiun akan diantar langsung ke rumah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, hasil kerja sama antara PT Taspen dan Kantor Pos Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada penerima pensiun.
Program ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2025, khusus bagi pensiunan yang sebelumnya menerima pembayaran melalui mitra bayar seperti Bank Bukopin, BWS, dan BTPN yang kini dialihkan ke Kantor Pos.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik di bidang kesejahteraan ASN. Pemerintah menilai banyak pensiunan lanjut usia atau memiliki keterbatasan fisik, sehingga perlu kemudahan dalam menerima haknya.
Dengan sistem baru ini, pensiunan cukup menunggu di rumah. Petugas Kantor Pos akan mengantarkan gaji ke alamat terdaftar setelah dilakukan verifikasi data penerima.
Hanya 3 Golongan Pensiunan yang Berhak
Namun, tidak semua pensiunan otomatis mendapat layanan antar gaji. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, hanya tiga kategori yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu:
- Pensiunan yang sedang sakit, baik sementara maupun permanen, sehingga tidak dapat hadir ke kantor bayar.
- Pensiunan lanjut usia (uzur) dengan keterbatasan fisik untuk melakukan perjalanan.
- Pensiunan penyandang disabilitas, yang secara medis dinyatakan tidak mampu mengambil gaji sendiri.
Untuk memperoleh fasilitas ini, penerima wajib melapor ke kantor pos terdekat dengan membawa surat keterangan medis atau identitas diri yang masih berlaku.
Sistem Verifikasi dan Keamanan Diperketat
Agar terhindar dari potensi penyelewengan, Kantor Pos bersama PT Taspen menerapkan sistem verifikasi berlapis.
Petugas akan membawa alat validasi digital, termasuk pemindaian wajah (face recognition) dan tanda tangan digital penerima.
Selain itu, setiap transaksi akan dicatat secara elektronik di sistem Taspen guna memastikan transparansi dan akurasi pembayaran.
Pencairan Gaji Tetap Mengacu pada Jadwal Bulanan
Sama seperti sebelumnya, gaji pensiunan tetap dibayarkan setiap awal bulan. Bedanya, untuk tiga kategori penerima layanan antar ini, pencairan dilakukan langsung di rumah dengan jadwal yang telah diatur masing-masing wilayah kerja Kantor Pos.
Sementara itu, pensiunan lain yang tidak termasuk tiga kategori tersebut tetap menerima pembayaran seperti biasa melalui rekening bank atau kantor pos sesuai mitra bayarnya.
Gaji Pokok Pensiunan Masih Berdasarkan PP 8 Tahun 2024
Meski muncul berbagai pembaruan layanan, hingga kini belum ada perubahan nominal gaji pensiunan di tahun 2025.
Besarannya masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana kenaikan pensiun pokok ditetapkan 12 persen sejak Januari 2024.
Berikut kisaran gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I: Rp1,7 juta–Rp2,2 juta
Golongan II: Rp1,7 juta–Rp3,2 juta
Golongan III: Rp1,7 juta–Rp4,0 juta
Golongan IV: Rp1,7 juta–Rp4,9 juta
Angka pasti disesuaikan dengan golongan jabatan, masa kerja, dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun