Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik tengah menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya guru SD, SMP, dan SMA, usai Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi bagian dari program Quick Wins, yang salah satunya mencakup kenaikan gaji ASN, termasuk para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji tersebut merupakan hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disempurnakan untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara dan tenaga pendidik.
Dalam dokumen resmi program Quick Wins, pemerintah menegaskan akan menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Selain fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, Perpres 79 Tahun 2025 juga memuat delapan program unggulan lainnya.
Beberapa di antaranya meliputi program makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta pembangunan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di berbagai daerah.
Namun, meskipun kebijakan kenaikan gaji PNS khususnya guru telah tercantum dalam Perpres, aturan teknis pelaksanaannya belum diterapkan sepenuhnya.
Artinya, hingga November 2025, sistem penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi dasar penghitungan gaji PNS saat ini.
Berikut kisaran gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku untuk bulan November 2025:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Nilai gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, jabatan fungsional, dan tunjangan kinerja yang berbeda di tiap daerah.
Dengan disahkannya Perpres 79 Tahun 2025, para guru kini menanti realisasi kenaikan gaji yang dijanjikan pemerintah.
Bila diterapkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan semangat dan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun