Jawa Pos Radar Madiun - Banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS baru tahun 2025 penasaran kapan gaji pertama mereka akan masuk ke rekening.
Rasa penasaran itu semakin besar setelah pemerintah menetapkan Perpres 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok ASN mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dibayarkan rapel pada November 2025.
Di tengah euforia kenaikan gaji tersebut, muncul pertanyaan penting, apakah PNS baru otomatis ikut dalam kategori kenaikan gaji sesuai Perpres 79 Tahun 2025?
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PNS SD hingga SMA Naik Lewat Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Ini Rinciannya
Jadwal Umum Pembayaran Gaji PNS
Secara umum, gaji ASN dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan, kecuali jika jatuh pada hari libur atau akhir pekan, maka akan digeser ke hari kerja berikutnya.
Pembayaran dilakukan secara otomatis melalui sistem keuangan negara dan biasanya sudah masuk rekening pada dini hari agar dapat langsung diterima di pagi hari.
Namun, jika administrasi kepegawaian belum selesai, seperti SK belum diterbitkan atau data belum sinkron, pembayaran gaji bisa tertunda.
Hal ini tergantung kesiapan instansi masing-masing dalam memproses data pegawai baru.
Mekanisme Gaji Pertama untuk PNS dan CPNS Baru
Bagi PNS yang dilantik sebelum akhir bulan dan seluruh administrasinya sudah selesai (termasuk SK, data kepegawaian, dan rekening bank), maka gaji pertama biasanya cair pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun, jika pelantikan dilakukan mendekati atau melewati tanggal 1, pembayaran gaji baru akan dilakukan bulan depannya lagi.
Semua tergantung kapan data pegawai baru berhasil masuk ke sistem penggajian resmi pemerintah.
Instansi kepegawaian wajib memastikan bahwa setiap pegawai baru sudah terdaftar aktif agar pembayaran tidak tertunda.
Apakah PNS Baru Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Perpres 79 Tahun 2025?
Perpres 79 Tahun 2025 mengatur kenaikan gaji pokok ASN dengan persentase berbeda untuk tiap golongan, mulai dari 8% untuk golongan I-II, 10% untuk golongan III, hingga 12% untuk golongan IV.
Kenaikan ini berlaku mulai Oktober 2025, tetapi pembayarannya baru dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan (Oktober–November).
PNS baru bisa ikut menikmati kenaikan ini jika status kepegawaiannya sudah aktif sepenuhnya sebelum periode penyesuaian.
Artinya, jika administrasi dan data kepegawaian sudah valid di sistem pusat sebelum Oktober 2025, mereka otomatis akan menerima gaji berdasarkan tarif baru.
Sebaliknya, jika data belum lengkap atau belum terdaftar di sistem, maka penerapan gaji baru bisa tertunda dan tidak langsung mendapat rapel.
Faktor Teknis yang Bisa Menunda Pembayaran
Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
1. Keterlambatan penerbitan SK atau validasi data di instansi daerah.
2. Kesiapan sistem keuangan di masing-masing satuan kerja.
3. Evaluasi tunjangan dan remunerasi yang belum disesuaikan dengan gaji baru.
Jika salah satu faktor tersebut belum tuntas, maka gaji pertama atau kenaikan gaji bisa mundur dari jadwal.
Tips untuk PNS Baru Agar Tidak Tertinggal Gaji
Agar proses pembayaran berjalan lancar, berikut langkah yang disarankan:
1. Pastikan SK pengangkatan sudah diterbitkan dan diserahkan ke bagian kepegawaian.
2. Verifikasi rekening bank, NPWP, dan data diri secara teliti.
3. Pantau pengumuman resmi instansi tentang jadwal penggajian dan rapel kenaikan gaji.
4. Jika ada keterlambatan, segera koordinasikan dengan bagian keuangan atau kepegawaian.
Secara umum, PNS baru akan menerima gaji pertama pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pelantikan, asalkan seluruh dokumen administrasi sudah lengkap.
Sementara untuk kenaikan gaji ASN sesuai Perpres 79 Tahun 2025, PNS baru tetap berpeluang mendapatkannya, asalkan status kepegawaiannya aktif sebelum periode efektif penyesuaian dimulai.
Setiap ASN baru perlu memastikan data administrasi kepegawaian sudah lengkap dan valid agar tidak mengalami keterlambatan pembayaran gaji atau rapel.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun
Sumber : Radar Madiun