Jawa Pos Radar Madiun - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sepenuhnya berada di tangan Kepala Daerah.
Meski begitu, pemerintah pusat hanya menyetujui usulan bagi tenaga honorer yang benar-benar memenuhi persyaratan resmi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menekankan agar Kepala Daerah tidak sembarangan mengajukan pengangkatan PPPK paruh waktu, karena hanya tenaga honorer yang memenuhi empat kriteria yang berhak diangkat.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus mendukung efisiensi birokrasi di pemerintahan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan, “Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan.”
Empat kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah:
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, meski tidak lolos.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua tenaga honorer, melainkan hanya mereka yang memenuhi keempat kriteria tersebut.
Kebijakan ini menjaga integritas seleksi aparatur negara serta memastikan proses berjalan adil dan transparan.
Seluruh proses pengangkatan mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjamin.
Tenaga honorer yang ingin mengikuti skema ini disarankan memastikan data terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN sebelumnya.
Pengangkatan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Setelah lolos seleksi, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan NIP, mereka berhak atas gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh. Pegawai memiliki jam kerja fleksibel dan fokus pada tugas teknis sesuai kebutuhan instansi.
Meski demikian, hak-hak mereka tetap dijamin, termasuk gaji, tunjangan kinerja, jaminan sosial, dan cuti tertentu.
Dengan pengaturan yang jelas, pemerintah menargetkan birokrasi lebih efisien dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik serta menata tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi.
(*/naz)
Penulis: Diva Vania Candrawati/Politeknik Negeri Madiun