Jawa Pos Radar Madiun – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib memahami isi perjanjian kerja mereka sebelum mulai bertugas.
Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hubungan hukum antara PPPK paruh waktu dengan instansi pemerintah.
Menurut BKN, ada tujuh poin penting yang harus termuat dalam perjanjian kerja tersebut.
Mulai dari nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, hingga sanksi jika melanggar.
Skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru pemerintah dalam upaya penataan tenaga honorer yang jumlahnya masih mencapai ratusan ribu di berbagai daerah.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN tanpa harus langsung masuk dalam skema ASN penuh waktu.
Dengan mekanisme ini, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan memiliki jam kerja lebih fleksibel, namun tetap dituntut memenuhi target dan tanggung jawab sesuai kesepakatan perjanjian kerja.
BKN juga menekankan bahwa setiap tenaga honorer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan wajib menandatangani perjanjian kerja dalam format resmi yang ditetapkan pemerintah.
Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penilaian kinerja, pemberian hak, serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Instansi wajib memastikan seluruh PPPK paruh waktu memahami isi perjanjian kerja mereka sebelum mulai bertugas,” tambah BKN.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan PPPK paruh waktu ini, proses transisi menuju ASN profesional dapat berjalan lebih terukur dan adil.
Skema ini juga diharapkan menjadi jembatan karier bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi agar memperoleh status kerja yang lebih pasti dan layak.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun