Jawa Pos Radar Madiun - Jadwal penandatanganan kontrak bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025 dipastikan mundur dari rencana semula.
Berdasarkan informasi resmi, sebagian besar instansi baru akan melaksanakan proses tanda tangan kontrak pada akhir Oktober hingga awal November 2025.
Penundaan ini terjadi akibat proses administrasi dan verifikasi data peserta yang masih berjalan di sejumlah instansi pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan Administrasi Masih Berlangsung
Sebelum kontrak kerja diteken, peserta PPPK Paruh Waktu harus melalui beberapa tahapan penting.
Di antaranya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, hingga penyusunan dokumen perjanjian kerja di masing-masing instansi.
Beberapa daerah dilaporkan belum menuntaskan tahap tersebut lantaran proses verifikasi NI PPPK di BKN belum sepenuhnya selesai.
Selain itu, sejumlah instansi juga masih menunggu persetujuan formasi tambahan dari Kementerian PANRB.
KemenPAN-RB Tegaskan Proses Harus Akurat
Pihak KemenPAN-RB menegaskan bahwa keterlambatan teken kontrak tidak akan mengganggu jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu 2025.
Pemerintah tetap menargetkan seluruh pegawai baru sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun.
“Yang terpenting, proses harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB dalam keterangan resminya.
KemenPAN-RB juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan dokumen SK dan kontrak kerja, agar pegawai dapat segera bertugas di unit masing-masing.
Peserta Diminta Bersabar
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi, penundaan ini membuat proses menunggu menjadi sedikit lebih lama.
Status kepegawaian dan hak gaji baru akan aktif setelah kontrak resmi ditandatangani.
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada pembatalan penempatan, dan seluruh peserta yang lulus tetap akan diangkat sesuai jadwal.
Penandatanganan kontrak dilakukan bertahap mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2025.
Harapan untuk Segera Bertugas
Dengan adanya kepastian tersebut, calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari masing-masing instansi.
Saat ini, KemenPAN-RB dan BKN terus berkoordinasi untuk
mempercepat proses administrasi agar pelaksanaan
berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan menjadi penutup tahap akhir rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 sebelum pegawai mulai aktif bekerja di unitnya masing-masing.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun