Jawa Pos Radar Madiun - Kasus judi online yang sempat menjerat ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, kini telah berakhir.
Setelah menjalani hukuman, Joko resmi bebas dari penjara dan kembali berkumpul dengan keluarga.
“Saya dengar sekitar dua minggu lalu beliau keluar,” ujar Farel Prayoga saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, pelantun Ojo Dibandingke tersebut menyampaikan pesan khusus kepada ayahnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran hidup yang berharga.
Ia berharap sang ayah benar-benar berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Obrolan kita lebih kayak, semoga dari kejadian ini ada pelajarannya, kita ambil hikmahnya. Semoga selepas dari ‘pesantren’ bisa berubah lebih baik dari yang kemarin,” kata Farel Prayoga.
Farel menambahkan, hubungannya dengan sang ayah cukup santai dan terbuka.
Meski berstatus anak, ia merasa bisa berbicara secara setara dengan ayahnya, bahkan saling memberi nasihat untuk kebaikan bersama.
“Aku sama Bapak itu santai aja, bisa ngobrol kayak teman, nggak canggung. Kadang malah bisa bercanda juga,” ungkap Farel.
Diketahui, Joko Suyoto sebelumnya dijatuhi vonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, dalam kasus perjudian online.
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut hukuman tujuh bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Joko ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya di Desa Kepundungan, setelah kedapatan bermain judi online.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas judi daring tersebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan sempat diketahui oleh Farel sendiri.
Kini, setelah bebas, sang ayah diharapkan bisa memperbaiki diri dan fokus menjalani kehidupan yang lebih baik. (fin)
Editor : AA Arsyadani