Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pendapatan Pensiunan PNS Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024, Taspen: Belum Ada Perubahan Regulasi

Mizan Ahsani • Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:07 WIB
Ilustrasi pelayanan di PT Taspen.
Ilustrasi pelayanan di PT Taspen.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar pencairan gaji pensiunan PNS pada November 2025 tidak sepenuhnya membawa sukacita.

Pasalnya, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok.

Lebih lanjut, Taspen menekankan bahwa pendapatan pensiunan PNS masih mengacu PP 8/2024.

Di media sosial resminya, Taspen mendapat banyak pertanyaan dari warganet.

Menjawab pertanyaan tersebut, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah.

"Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," tulis Taspen.

"Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen. Terima kasih," sambungnya.

Taspen juga mengimbau mengingatkan para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial terkait jadwal pencairan rapel.

"Segala informasi resmi mengenai rapel kenaikan gaji hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen," tegas pernyataan Taspen.

(*/naz)

Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#pencairan rapel gaji pensiun #kenaikan gaji pns #Taspen 2025 #Taspen autentikasi #rapel gaji pensiunan