Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi umat Islam Indonesia!
Kini, ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Peraturan baru ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional.
Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, jamaah kini bisa menunaikan umrah dengan tiga cara:
1. Melalui PPIU (biro perjalanan resmi),
2. Secara mandiri, atau
3. Melalui Menteri Agama, dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.
Mendasar Pasal 86, UU Nomor 14 Tahun 2025, kini perjalanan ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri;
atau c. melalui Menteri.
Sebelumnya, jamaah hanya diperbolehkan berangkat melalui PPIU atau pemerintah dalam situasi darurat.
Kini, dengan payung hukum baru ini, masyarakat bisa mengurus dan melaksanakan umrah secara independen dengan perlindungan hukum yang jelas.
5 Syarat Umrah Mandiri Berdasarkan Pasal 87A UU PIHU
Dalam Pasal 87A, pemerintah menetapkan lima persyaratan utama bagi calon jamaah yang ingin berangkat tanpa biro perjalanan, yaitu:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat pergi–pulang ke Arab Saudi dengan jadwal yang jelas.
4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki visa umrah dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian Agama.
Jaminan Perlindungan Hukum bagi Jamaah Umrah Mandiri
Tak hanya mempermudah akses, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi jamaah umrah mandiri.
Berdasarkan Pasal 88A, jamaah memiliki dua hak utama, yakni:
- Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis yang disepakati dengan penyedia layanan.
- Melaporkan kekurangan layanan langsung kepada Menteri Agama.
Langkah ini menjadi terobosan penting agar masyarakat tetap aman dan terlindungi dalam pelaksanaan ibadah umrah.
Sekaligus meminimalisir potensi penipuan atau kegagalan keberangkatan yang selama ini kerap terjadi melalui agen tak resmi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, umrah mandiri kini menjadi alternatif sah dan legal bagi umat Islam di Indonesia.
Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mempermudah akses ibadah, memperluas partisipasi masyarakat, serta memastikan seluruh jamaah mendapatkan pelayanan yang transparan dan berkualitas. (fin)
Editor : AA Arsyadani