Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemerintah Perpanjang Penyaluran Bansos PKH BPNT dan Beras Hingga Oktober 2025, Cek Status KKS Segera

Mizan Ahsani • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi penyaluran program bansos beras.
Ilustrasi penyaluran program bansos beras.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah kembali memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) bulan September 2025 tetap berlangsung hingga Oktober 2025.

Langkah ini diambil setelah pembaruan data Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya tertunda pencairannya dapat menerima haknya secara penuh.

Penyaluran bansos dilakukan secara tahap di setiap wilayah, menyesuaikan kondisi teknis lapangan.

Masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi pemerintah atau bertanya kepada pendamping sosial serta perangkat desa/kelurahan.

Perpanjangan Bansos hingga Oktober 2025 meliputi tiga jenis bantuan:

- PKH dan BPNT Tahap III

Penyaluran diperpanjang termasuk pencairan susulan bagi KPM yang tertunda akibat pembaruan KKS. Per September 2025, bansos ini dijadwalkan cair serentak di beberapa wilayah.

- Bansos Beras 10 Kg per Bulan

Distribusi berlanjut hingga Oktober 2025 dan direncanakan berlanjut hingga Desember 2025 untuk beberapa tahap, hanya untuk KPM dengan KKS valid dan aktif.

- Tambahan Bantuan Minyak Goreng dan Penebalan Bansos

Pemerintah menyalurkan bantuan tambahan serta memperkuat bansos bagi KPM PKH dan BPNT yang masih dalam proses pembaruan data.

Saat ini, sekitar 2 juta KPM belum menerima KKS baru dari bank penyalur seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

Baca Juga: BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025 untuk 18,8 Juta KPM, Cek Saldo Rp 600 Ribu di KKS!

Besaran Bansos

BPNT diberikan Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu untuk tiga bulan. Sementara PKH berbeda sesuai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Tips Agar Tidak Kehilangan Manfaat

Cek status KKS di bank penyalur atau aparat desa jika belum menerima KKS baru.

Periksa data di DTKS agar NIK, alamat, dan komponen PKH tercatat valid.

Pantau pencairan lewat bank atau pos, karena mekanisme berbeda antarwilayah.

Gunakan waktu tambahan untuk verifikasi dan pembaruan data.

Hindari hoaks atau calo bansos, pastikan informasi hanya dari Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau pengumuman resmi pemerintah daerah.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga hak KPM agar menerima bantuan tepat waktu dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat ketahanan sosial-ekonomi menjelang akhir tahun 2025.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#DTKS #BPNT #PKH #kks #bansos 2025 #penerima bansos #Bansos Beras #bansos beras dan minyak goreng