Jawa Pos Radar Madiun - PT Pos Indonesia meminta masyarakat, khususnya penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum petugas melakukan pemotongan dana bantuan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Haris, menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan berhak menerima dana secara utuh tanpa potongan apapun.
“Kami pastikan penyerahan bantuan dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Di lokasi pembayaran pun kami pasang spanduk yang menegaskan tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun,” ujarnya.
Kanal Pengaduan Terbuka untuk Masyarakat
PT Pos Indonesia telah menyiapkan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan atau pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan pemerintah.
Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran BLTS, termasuk bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Jumlah Penerima BLTS dan Mekanisme Penyaluran
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Menteri Sosial, kuota penyaluran BLTS melalui PT Pos mencapai 7,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka merupakan penerima yang belum memiliki rekening bansos reguler dari total 35,04 juta penerima BLTS triwulan IV (Oktober–Desember 2025).
Haris menambahkan, sejak penyaluran bansos dimulai pada 2020 selama pandemi COVID-19, belum pernah ditemukan laporan pemotongan dana.
Namun jika ada masyarakat yang menemukan hal serupa, pihaknya mendorong untuk segera melapor melalui kanal resmi yang telah disiapkan.
“Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah, termasuk BLTS yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” tegas Haris.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun