Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT Tahap 4 pada Senin, 27 Oktober 2025.
Program dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat serta memperbaiki taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Dimulai di Beberapa Daerah
Sejumlah laporan dari kanal Gania Vlog dan penerima manfaat menyebutkan bahwa penyaluran tahap keempat telah dimulai di beberapa daerah:
-
Kebumen: Penerima dengan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Bank BNI menerima dana PKH tahap 4 sebesar Rp 972.000.
-
Ciamis: Penyaluran melalui KKS Bank Mandiri masih berjalan, beberapa KPM menerima Rp 1.725.000.
Kemensos menegaskan bahwa jadwal pencairan berbeda di setiap wilayah, bergantung pada verifikasi data dan kesiapan sistem perbankan.
Pencairan Bertahap di Seluruh Indonesia
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 akan terus disalurkan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Target pemerintah adalah seluruh KPM menerima bantuan sebelum akhir November 2025.
-
KPM dengan KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BTN: Pencairan melalui bank Himbara.
-
KPM tanpa rekening bank: Penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau tidak menarik dana sebelum ada notifikasi resmi dari aplikasi Cek Bansos atau pendamping PKH.
Cara Cek Status Pencairan PKH & BPNT
1. Situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK dan provinsi/kabupaten.
2. Aplikasi Cek Bansos: Login menggunakan akun DTKS.
3. Hubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
4. Pantau saldo KKS: Kode “SI” menunjukkan dana sedang diproses.
Pertanyaan Umum
-
Kapan pencairan tahap 4 dimulai? Mulai minggu ketiga Oktober hingga awal November 2025 secara bertahap.
-
Apakah semua KPM menerima di hari yang sama? Tidak, bergantung wilayah dan bank penyalur.
-
Berapa nominal bantuan PKH tahap 4? Berkisar antara Rp 900.000 hingga Rp 1.725.000 per keluarga.
-
Belum cair? Cek status di situs Kemensos atau hubungi pendamping PKH.
Pemerintah menekankan agar KPM selalu memantau saldo KKS secara berkala dan tidak panik, karena pencairan dilakukan bertahap sesuai prosedur. (fin)
Editor : AA Arsyadani