Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Tertinggi Disusul Kudus dan Demak, Ini Daftar Lengkapnya

Mizan Ahsani • Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:15 WIB
UPAH MINIMUM: Penetapan UMK Kota Madiun 2026 dinilai buruh belum sesuai standar kebutuhan hidup layak saat ini.
UPAH MINIMUM: Penetapan UMK Kota Madiun 2026 dinilai buruh belum sesuai standar kebutuhan hidup layak saat ini.

 

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Besaran kenaikan UMK dihitung dengan menambahkan 6,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya. Perhitungan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun.

Sebagai contoh, UMK Kabupaten Demak tahun 2024 yang sebesar Rp 2.761.236,00 naik sebesar Rp 179.480,34. Maka, total UMK Demak tahun 2025 menjadi Rp 2.940.716,00 setelah dibulatkan.

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025, yakni Rp 3.454.827,00.

Sedangkan Kabupaten Banjarnegara tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp 2.170.475,32.

Berikut beberapa daerah dengan UMK tertinggi dan terendah di Jawa Tengah:

- Kota Semarang: Rp 3.454.827,00

- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00

- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72

- Kota Surakarta: Rp 2.416.560,00

- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32

- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50

Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja dan menyesuaikan kebutuhan hidup layak di tiap daerah.

UMP Jawa Tengah 2025 dan Perbandingan Nasional

Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.349,00. Angka ini naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.036.947,00.

Jika dibandingkan secara nasional, UMP Jawa Tengah masih termasuk yang terendah di Indonesia.

DKI Jakarta tetap menduduki posisi tertinggi dengan nilai Rp 5.396.761, disusul Papua dan Papua Selatan yang mencapai Rp 4.285.850.

Berikut perbandingan singkat UMP di beberapa provinsi tahun 2025:

- Jawa Tengah: Rp 2.169.349

- Jawa Barat: Rp 2.191.232

- Jawa Timur: Rp 2.305.985

- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

- DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Mulai Cair 27 Oktober 2025: Cek Nominal dan Cara Menerima Dana di Berbagai Daerah Seluruh Indonesia!

Kendati demikian, Pemprov Jawa Tengah menilai kenaikan ini tetap proporsional dengan kondisi ekonomi daerah dan sektor industri yang masih dalam tahap pemulihan.

Rencana Kenaikan UMK 2026 dan Usulan Buruh

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan besaran kenaikan UMK untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap kajian dan akan diterbitkan pada November 2025.

“Tunggu saja, sedang dikaji. Nanti ada aturannya,” ujar Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari detikFinance.

Sementara itu, kalangan buruh yang diwakili Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Usulan ini disampaikan dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, pada 13 Oktober 2025 lalu.

Jika usulan maksimal 10,5 persen disetujui, maka UMK Kota Semarang berpotensi meningkat dari Rp 3.454.827 menjadi Rp 3.817.583,84.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Menaker Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, produktivitas, dan kelayakan hidup pekerja.

“Sekarang masih bulan Oktober, targetnya November akan keluar rumusan resmi. Kami juga menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

Dengan kenaikan UMK 2025 ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah meningkat seiring pengendalian inflasi dan peningkatan daya beli.

Pemerintah juga mengimbau pelaku usaha untuk menyesuaikan diri tanpa mengorbankan produktivitas maupun kesempatan kerja.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#ump 2025 #jawa tengah #upah buruh #gaji pekerja #kemenaker #UMK Jawa Tengah 2025 #kenaikan upah minimum