Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra 2025 memiliki batas waktu yang tidak dapat diperpanjang.
Penerima diimbau untuk segera melakukan verifikasi data agar tidak kehilangan hak atas bantuan sebesar Rp900 ribu yang telah dialokasikan.
Program BLT Kesra menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Bantuan ini ditujukan kepada 30 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai bagian dari komitmen pemerintah mengurangi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Tujuan dan Mekanisme Penyaluran
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara bertanggung jawab atas penyaluran BLT Kesra 2025.
Program ini difokuskan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah menjelang pergantian tahun.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa bantuan tersebut memiliki batas waktu pencairan hingga akhir Desember 2025.
Apabila dana tidak diambil hingga tenggat waktu tersebut, maka anggaran bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Verifikasi Data Jadi Tahap Kunci
Sebelum proses pencairan dilakukan, penerima wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi data di tingkat desa atau kelurahan.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemensos.
Bagi penerima yang telah diverifikasi dengan data valid, pencairan dijadwalkan berlangsung sejak 20 Oktober 2025 dan akan berlanjut hingga akhir tahun.
Sebaliknya, bagi yang datanya belum lengkap, pencairan akan dilakukan setelah proses validasi selesai.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah sesuai.
Jadwal dan Batas Pencairan
Berdasarkan keterangan resmi Kemensos, batas waktu pencairan BLT Kesra Rp900 ribu ditetapkan hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, batas akhir proses verifikasi kelayakan penerima berakhir pada 28 Oktober 2025.
Kemensos juga mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial, melainkan memantau langsung pengumuman resmi dari pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerima
Penerima dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
- Masukkan nama sesuai KTP dan alamat lengkap.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data.”
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BLT Kesra atau tidak.
Kemensos menegaskan agar masyarakat tidak menunda pencairan bantuan hingga mendekati batas akhir.
Pemerintah mengimbau penerima manfaat untuk segera mencairkan bantuan sesuai jadwal yang ditentukan.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menjelang pergantian tahun.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun