Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas atau balpres yang dinilai merugikan negara dan industri tekstil dalam negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ragu menangkap siapa pun yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Ia menyebut penolakan terhadap keputusan pemerintah bisa menjadi indikasi kuat keterlibatan langsung dalam praktik impor ilegal.
“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau pelaku thrifting nolak-nolak, ya berarti dia pelakunya. Clear,” tegas Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).
Pemerintah Siapkan Denda dan Blacklist Permanen
Purbaya menjelaskan, penolakan justru akan mempermudah aparat dalam proses penegakan hukum.
Ia menyebut pihak yang terang-terangan menentang kebijakan bisa dianggap telah mengakui perbuatannya.
“Malah saya diuntungkan kalau ada yang menolak. Artinya mereka mengaku sebagai pengimpor ilegal,” ujarnya.
Selain hukuman pidana, pemerintah juga tengah menyiapkan sanksi tambahan berupa denda finansial agar negara tidak terus merugi akibat biaya pemusnahan barang sitaan.
“Selama ini barang hanya dimusnahkan dan pelakunya dipenjara. Saya nggak dapat apa-apa, malah rugi karena harus keluar biaya untuk pemusnahan dan memberi makan narapidana,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Nama-Nama Pelaku Sudah Dikantongi
Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa daftar nama pelaku impor ilegal sudah dikantongi pemerintah.
Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak lagi diizinkan melakukan kegiatan impor apa pun ke depan.
“Daftarnya sudah ada. Tidak akan bisa lagi mereka impor barang ke depannya,” tegasnya.
Editor : Ockta Prana Lagawira