Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Upah Minimum Jawa Barat 2026 Diprediksi Naik, Ini Daftar Perkiraan Gaji Buruh di Tiap Daerah

Mizan Ahsani • Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:45 WIB
DPMD Madiun minta pemdes tetap siapkan APBDes.
DPMD Madiun minta pemdes tetap siapkan APBDes.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar penetapan besaran upah minimum menjadi topik hangat yang paling dinanti oleh para pekerja di seluruh Indonesia.

Pemerintah tengah mengkaji wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Apa itu Upah Minimum?

Upah minimum merupakan gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai ketentuan pemerintah.

Tujuannya adalah menjamin kesejahteraan pekerja dan memastikan penghasilan yang diterima cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Nilai upah minimum berbeda di setiap daerah karena disesuaikan dengan biaya hidup lokal.

Terdapat dua jenis upah minimum, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMP ditetapkan untuk tingkat provinsi, sedangkan UMK berlaku di wilayah kabupaten atau kota dan biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP.

Prediksi Kenaikan Upah Minimum 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

“Tuntutan ini berdasarkan perhitungan objektif sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujar Said Iqbal, dikutip dari tvOneNews, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, penetapan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indikator pendukung lainnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa keputusan final penetapan UMP 2026 baru akan diumumkan pada November 2026.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat,” kata Yassierli.

UMK Jawa Barat 2025 dan Prediksi 2026

Pada awal 2025, UMP dan UMK Jawa Barat (Jabar) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penentuan UMK dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 yang menjadi dasar prediksi kenaikan 2026:

Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

Kota Depok: Rp5.195.721,78

Kota Bogor: Rp5.126.897,22

Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

Kota Bandung: Rp4.482.914,09

Kota Cimahi: Rp3.863.692,00

Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.740,00

Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02

Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92

Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53

Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94

Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82

Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00

Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26

Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45

Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62

Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41

Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16

Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19

Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Apabila usulan kenaikan 8,5–10 persen diterima, maka UMK di daerah seperti Bekasi dan Karawang berpotensi tembus lebih dari Rp6 juta pada 2026.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#gaji buruh #said iqbal #UMK 2026 #Upah minimum 2026 #KSPI #menaker yassierli #kenaikan upah #ump jawa barat 2026