Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kabar Baik! Tarif Listrik Tetap hingga Akhir Tahun, Ini Daftar Lengkapnya

Ockta Prana Lagawira • Sabtu, 1 November 2025 | 18:45 WIB
Diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menegaskan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi tidak akan naik hingga akhir 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku untuk periode Oktober–Desember 2025 atau kuartal IV tahun ini.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan pelaku UMKM tetap memperoleh subsidi tanpa perubahan tarif.

Kementerian ESDM memastikan tarif pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami penyesuaian, meski secara makro ekonomi seharusnya tarif listrik naik karena kenaikan nilai tukar dan harga batu bara acuan.

Penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas, sedangkan bagi pelanggan lain terakhir diterapkan pada 2020.

Pemerintah menilai kebijakan ini efektif menjaga daya beli dan stabilitas harga.

Tri menegaskan, meskipun tarif tetap, pemerintah bersama PLN terus memperkuat pasokan dan memperluas akses listrik nasional.

Upaya ini sejalan dengan program transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) serta pembangunan infrastruktur kelistrikan yang lebih merata.

Rincian Tarif Listrik Subsidi hingga Desember 2025

Pelanggan Bersubsidi:
• R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
• R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
• R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
• R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Non-Subsidi (13 Golongan):
• R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
• R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• R-3/TR >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
• B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
• B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
• P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
• P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
• P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
• L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Editor : Ockta Prana Lagawira
#daya beli masyarakat #tarif listrik tetap #kebijakan energi #subsidi listrik #esdm #tarif listrik 2025 #pln #energi baru terbarukan