Jawa Pos Radar Madiun - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat menjelang akhir tahun.
Namun, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiun yang dicairkan untuk bulan November 2025.
Pencairan gaji pensiun oleh Taspen telah dilakukan per 1 November 2025, namun nilainya masih mengacu pada ketentuan lama sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
“Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” jelas Taspen melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (1/11).
Baca Juga: Cek Nama Kamu Sekarang! BLT Kesra Rp 900 Ribu Masih Bisa Diverifikasi Hingga Akhir Desember
Belum Ada Regulasi Baru dari Pemerintah
Penegasan ini disampaikan Taspen setelah muncul banyak pertanyaan dari warganet di media sosial.
Mereka menanyakan apakah pencairan bulan ini mencakup kenaikan gaji pensiunan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait penyesuaian gaji maupun tunjangan pensiun bagi ASN.
Dengan begitu, besaran gaji yang diterima pensiunan masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
Taspen juga mengimbau agar para pensiunan waspada terhadap hoaks atau penipuan terkait informasi kenaikan gaji.
Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui website dan kanal media sosial resmi PT Taspen.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS November 2025 Sesuai PP 8/2024
Golongan Terendah (I)
I/a: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
I/b: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
I/c: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
I/d: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan Tertinggi (IV)
IV/a: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IV/b: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IV/c: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IV/d: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IV/e: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal tersebut merupakan gaji pokok yang belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan struktural dan fungsional lainnya.
Dengan belum adanya penyesuaian, pensiunan PNS disarankan tetap mengecek slip atau rekening Taspen masing-masing untuk memastikan pencairan berjalan normal.
Taspen menegaskan, jika ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji atau tunjangan, informasi resmi akan disampaikan langsung oleh pemerintah melalui PP baru dan situs resmi Taspen. (naz)
Editor : Mizan Ahsani