Jawa Pos Radar Madiun — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal dengan menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku Desember 2025, sekaligus menjadi langkah strategis untuk mencegah masuknya rokok ilegal dari luar negeri seperti China dan Vietnam.
“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal. Untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal di Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan kita galakkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan mengamankan industri rokok nasional yang selama ini tertekan akibat peredaran rokok ilegal asing.
Ia menilai, kenaikan tarif cukai tinggi dalam beberapa tahun terakhir justru mendorong lonjakan konsumsi rokok gelap.
“Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!” tegasnya.
Selain menjaga stabilitas pasar, kebijakan tarif khusus juga diharapkan membuka ruang bagi pelaku usaha kecil untuk beroperasi secara legal melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) seperti di Kudus.
“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ untuk melakukan legalisasi,” jelas Purbaya.
Meski memberikan kesempatan bagi pelaku usaha ilegal untuk berbenah, Purbaya menegaskan bahwa sanksi keras akan tetap diberlakukan bagi mereka yang enggan mengikuti aturan.
“Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah masa transisi, pengawasan dan penindakan akan diperketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah juga tengah mempelajari mekanisme dukungan modal dan pembinaan agar perusahaan kecil dapat bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil.
Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Keuangan berharap tercipta ekosistem industri tembakau yang lebih sehat dan transparan.
Produsen yang sebelumnya beroperasi di jalur ilegal akan diarahkan bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau, sehingga semua kegiatan dapat terdata dan diawasi dengan baik.
Kebijakan tarif cukai khusus ini menjadi salah satu langkah reformasi fiskal di sektor tembakau untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan industri lokal, dan pengendalian konsumsi masyarakat.
Editor : Ockta Prana Lagawira