Jawa Pos Radar Madiun — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini akan mulai cair pada November 2025, menyasar pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akhir tahun.
Program ini diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional dan membantu pekerja yang terdampak agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Segera Cek Rekening agar Tidak Gagal Terima BSU
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan rekening bank masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem BPJS.
Banyak kasus gagal transfer BSU disebabkan oleh hal-hal berikut:
• Nomor rekening sudah tidak aktif atau ditutup.
• Nama di rekening berbeda dengan data BPJS.
• Peserta belum memperbarui data sejak pendaftaran awal.
Peserta disarankan segera melakukan verifikasi data melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau situs resmi agar tidak mengalami kendala pencairan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan Rp600 ribu ini:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada periode penetapan.
• Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta, sesuai standar regional masing-masing.
• Bukan ASN, TNI, atau Polri.
• Memiliki rekening bank aktif di bank penyalur resmi, dengan nama yang sama seperti data peserta BPJS.
Tips agar BSU Cepat Masuk Rekening
Agar bantuan cepat cair tanpa kendala, ikuti langkah berikut:
• Pastikan rekening bank masih aktif dan tidak bermasalah.
• Gunakan rekening dengan nama sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
• Cek status penerima secara berkala melalui situs resmi sebelum jadwal pencairan dimulai.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran dilakukan bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.
Cara Cek Status BSU 2025
Peserta bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui dua situs resmi:
• bsu.kemnaker.go.id
• bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah login menggunakan NIK dan data rekening, sistem akan menampilkan status kelayakan penerima serta jadwal pencairan dana BSU.
Editor : Ockta Prana Lagawira