Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji PNS Naik Sesuai Perpres 79 Tahun 2025, Resmi Berlaku Mulai Kapan?

Mizan Ahsani • Selasa, 4 November 2025 | 20:13 WIB
Ilustrasi ASN meliputi PNS dan PPPK.
Ilustrasi ASN meliputi PNS dan PPPK.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi kabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara alias ASN.

Tentunya termasuk guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli ASN.

Selain itu, sekaligus menjaga motivasi kerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik terbaik.

Kapan Berlaku dan Kapan Cair?

Secara administratif, kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, namun pembayaran dengan nominal baru baru dilakukan pada November 2025.

Pada bulan yang sama, ASN juga akan menerima rapel gaji untuk menutupi selisih gaji bulan Oktober.

Artinya, gaji November berisi dua komponen pembayaran, meliputi gaji pokok baru dan rapel satu bulan sebelumnya.

Rincian Kenaikan Gaji ASN

Besaran kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan, dengan rincian:

Golongan I–II: naik 8 persen (ASN pelaksana dan staf).

Golongan III: naik 10 persen (staf senior dan pejabat pertama).

Golongan IV: naik 12 persen (pejabat eselon dan fungsional senior).

Sebagai contoh, PNS Golongan III/a dengan gaji pokok sebelumnya Rp 2.785.700 akan mendapatkan tambahan 10 persen atau sekitar Rp 278.570.

Sehingga gaji pokok barunya menjadi Rp 3.064.270, belum termasuk tunjangan bulanan.

Dampak dan Harapan Pemerintah

Kenaikan ini diharapkan membawa dua dampak positif besar. Yang paling utama, meningkatkan kesejahteraan ASN.

Tambahan pendapatan akan memperkuat daya beli di tengah tekanan inflasi.

Selain itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Peningkatan gaji ASN akan memperbesar konsumsi rumah tangga, terutama di daerah, yang berpotensi mempercepat perputaran ekonomi nasional.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Dengan demikian, mulai November 2025, seluruh ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara akan menerima gaji baru sekaligus rapel satu bulan penuh.

Pemerintah berharap momentum ini menjadi dorongan semangat bagi aparatur untuk bekerja lebih profesional dan produktif. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gaji asn naik #gaji pns naik #gaji pns #kenaikan gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji asn #pns #penjelasan #resmi #asn #kenaikan gaji #besaran kenaikan gaji ASN