Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah resmi mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pensiunan PNS belum mendapatkan tambahan penghasilan per 1 November 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah hanya mengatur penyesuaian gaji bagi ASN aktif yang meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Kenaikan tersebut berlaku sejak Oktober 2025 dan akan dibayarkan dengan rapel dua bulan pada November 2025.
Sementara itu, para pensiunan PNS yang menerima pembayaran melalui PT Taspen masih memperoleh penghasilan dengan nominal lama.
Acuannya masih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, hingga akhir tahun 2025 belum ada perubahan gaji untuk kategori pensiunan.
PNS Dapat Kenaikan Gaji, Pensiunan Masih Menunggu
Terdapat dua faktor utama mengapa pensiunan belum menikmati kenaikan gaji, meski Perpres 79/2025 telah resmi diberlakukan.
Yang pertama isi regulasi.
Di dalam perpres yang baru, tertulis bahwa sasaran kenaikan gaji meliputi ASN aktif seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri.
Tidak ada pasal yang mengatur tentang penyesuaian penghasilan bagi pensiunan.
Kedua karena belum ada regulasi turunan dan anggaran tambahan. Pemerintah masih mengkaji formula kenaikan tunjangan pensiun agar tidak membebani APBN.
Rencana penyesuaian itu memerlukan aturan turunan baru yang berbeda dari kebijakan kenaikan gaji ASN aktif.
Meski demikian, pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi sistem tunjangan pensiun agar tetap adil dan berkelanjutan.
Sejumlah opsi tengah dikaji, termasuk kemungkinan kenaikan tunjangan pensiun bertahap pada tahun anggaran 2026 mendatang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani